Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bersalaman, Ketua DPRD dan Kurnia Nyaris Adu Jotos

Dompu, Bimakini.com.-Massa pendukung Kurnia Ramadhan, anggota DPRD Dompu yang diajukan untuk diganti, terus merangsek. Mereka bertemu dengan unsur pimpinan DPRD Dompu, kemarin. Namun, pertemuan yang dijadwalkan di gedung DPRD itu dialihkan ke Polres Dompu karena alasan keamanan.

Nah, saat pertemuan itulah insiden kecil terjadi. Ketua DPRD Dompu, H. Rafiudin dan Kurnia Ramadhan nyaris adu jotos ketika bersalaman. Untung saja, tensi emosi mereka reda setelah dilerai.

Sekitar pukul 11.30 WITA, massa menuju Polres Dompu. Di sana  telah hadir Ketua DPRD Dompu dan wakil Ketua DPRD Dompu, Iwan Kurniawan, SE, M.AP. Pertemuan difasilitasi oleh Waka Polres Dompu Kompol  Dewa Made di ruangan tunggu Kapolres Dompu.

Saat Ketua DPRD ingin berjabatan tangan dengan Kurnia Ramadhan, tiba-tiba anggota Dewan itu melontarkan kata-kata tidak mengenakan. Nyaris terjadi adu jotos. Namun, dihalangi beberapa orang, termasuk anggota Polres Dompu.

Setelah suasana reda, Wakil Ketua DPRD Dompu, Iwan kurniawan, SE, mengatakan pimpinan Dewan tidak bermaksud  berpihak terhadap proses PAW Kurnia Ramadhan. Hal itu dilakukan semata-mata mengikuti prosedur aturan dan hukum yang berlaku dan mereka tidak memiliki kepentingan.

          Apalagi, katanya, DPRD itu bukan lembaga PAW, tetapi memrosesnya berdasarkan usulan dari partai politik dan surat permintaan KPU. Secara normatif sepanjang  ada permintaan, maka baru diproses dan untuk dilanjutkan KPU.

     Masalah pro dan kontra itu, dia menilai  wajar saja terjadi. Iwan menjelaskan sudah berkoordinasi dengan Mendagri terkait surat gugatan itu. Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah ini dibentuk tim kecil yang akan menelaah. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU itulah yang menjadi dasar DPRD untuk memroses.

Bahkan, katanya, Ketua DPRD telah bersurat ke Mendagri dan sudah ada balasan  keputusan PTUN terkait perseteruan di tubuh PPRN. Keputusan itu belum memilikim kekuatan hukum tetap, karena masih ada banding. “Sekali lagi kami hanya melakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” paparnya.

      Bagaimana reaksi Kurnia Ramadhan? Dia mengatakan tetap mengacu kepada PP Nomor 16 yang menyatakan PAW bisa dihentikan bila seseorang telah mengajukan surat gugatan. Dia meminta kepada pimpinan Dewan segera menghentikan PAW terhadapnya sebelum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

    Dia menyesalkan sikap unsur pimpinan DPRD Dompu yang dinilainya tidak proaktif. Saat kasus dirinya dan pendukungnya ingin bertemu, namun tidak direspons jika di bandingkan pada saat lawan politiknya yang meminta PAW. “Bagamanapun juga saya masih sah jadi pengurus PPRN,” ujarnya.

Dia menambahkan, ini juga sesuai keputusan Menkum dan HAM RI. Drs. M. Ali yang ingin menggantikan dirinya itu sudah dipecat dari partai. Padahal, di tingkat pusat masalah PPRN masih terjadi sengketa. “Lalu pertanyaannya kenapa PAW masih juga mau dilanjutkan, karena itu saya  minta agar segara mencabut dan menghentikan PAW,” katanya.

Pertemuan di Polres Dompu itu tidak menemui titik terang. Kedua belah pihak masih berkutat dengan aturan dan hukum yang dimaknai berbeda.

Iwan Kurniawan berjanji melakukan rapat dulu dengan unsur pimpinan Dewan lainnya yang tidak hadir di tempat itu, yakni Drs. Hidayat Ali dan Sekwan DPRD Dompu. (BE15)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait