Dompu, Bimakini.com.- Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Dompu. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 akan memberikan dispensansi bagi pembayaran pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Hal tersebut sesuai petunjuk Peraturan Gubernur NTB Nomor 24 Tahun 2013 tentang pemberian keringanan atas pembayaran PKB dan BBNKB. “Seratus hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur ada keringanan pembayaran PKB dan BBNK,” ujar Kepala Satuan Administrasi Terpusat Dompu, Qusnul Yakin, akhir pekan lalu.
Oleh karena itu Qusnul mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum itu. Selain mendapat keringanan pembayaran pajak, juga ikut berkonstribusi bagi pembangunan di daerah melalui pembayaran pajak. Dispensasi diberikan sesuai dengan tahun keluaran kendaraan dan keringanan itu berkisar 30 hingga 50 persen. “Masalah denda dan pokok pajak nunggak akan kita berikan keringanan,” ujarnya di Dompu.
Dia menambahkan itu pun sesuai tahun keluaran kendaraan bermotor. Program itu mulai berlaku sejak 18 September hingga 31 Desember 2013 mendatang. Sekarang ini sosialisasi sedang dilakukan. (jun)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
