
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.com.- Narkoba memang tidak mengenai usia, status dan pekerjaan. Siapapun bisa menjadi sasaran barang yang merusak ini. Meski demikian banyak kalangan terjebak, tidak terkecuali kalangan pelajar di Bima.
Seperti yang dialami dua pelajar, MB (15) SMKN 1 Kota Bima dan MF (14) SMPN 6 Kota Bima. Petualangan mereka menikmati ganja rupanya harus berakhir, Sabtu (5/10) malam, setelah Satuan Narkotika Polres Bima Kota mengamankan mereka.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Suparman DJ mengaku menyayangkan dua pelajar ini terlibat narkoba. Usia seperti mereka seharusnya memanfaatkan waktu untuk belajar, menatap masa depan yang lebih baik. Bukan menghancurkan dengan menikmati barang haram.
Penangkapan dua pelajar ini, kata Suparman setelah anggotanya mendapat informasi tentang adanya transaksi ganja. Keduanya baru membeli ganja di Kelurahan Tanjung, di sekitar Karara aksi kejar-kejaran terjadi antara pelaku dan aparat.
“Keduanya pun berhasil diamankan bersama barang bukti. Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Sementara pelaku masih dalam pengejaran,” katanya.
Pihaknya, kasih terus melakukan pengembangan. Keduanya diancam pasal 111 ayat 1 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap menguasai, menyimpan dan memiliki dengan ancaman 4 tahun penjara.
Untuk sementara, kata dia, keduanya masih dianggap memiliki dan menguasai. Apakah mereka pembeli atau penjual masih dalam pengembangan kepolisian.
Sementara itu MF sendiri mengaku sebelumnya tidak pernah memakai. Ganja dibeli dari hasil patungan dan dia sendiri mengeluarkan Rp5.000. Satu poket ganja Rp25 ribu dan rencananya akan dinikmati usaimembeli. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
