Kota Bima, Bimakini.com.- Peredaran Narkoba di Bima, tampaknya masih terus terjadi. Buktinya, jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota, kembali membekuk dua pemuda yang hendak berpesta ganja. Keduanya dibekuk usai bertransaksi membeli satu poket ganja kering.
Kedua pemuda itu kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Penyelasan terlihat diwajah keduanya, yang tidak menyangka harus berurusan dengan kepolisian. Padahal mereka tahu, resiko mengonsumsi narkoba dan ancaman hukumannya berat.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Suparman DJ, mengatakan dua pemuda itu adalah Arif Rahman (21) RT 04 RW 01 dan Habibi (29) RT 05 Kelurahan Kumbe. Kedua pemud itu diketahui baru usai bertransaksi di pertigaan rumah makan cepat saji KFC. Aksi kejar-kejaran dengan pelaku sempat terjadi bersama aparat, namun akhirnya berhasil dibekuk.
“Diamankan barang bukti satu poket ganja dan rencananya mau digunakan usai membeli. Barang bukti ditemukan pada Habibi,” ujarnya di Sat Narkoba, Sabtu (5/10) malam.
Penangkapan sendiri, kata Suparman sekitar pukul 22.30 Wita. Keduanya diketahui pekerja swasta dan diancam pasal 111 ayat 1 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap menguasai, menyimpan dan memiliki dengan ancaman 4 tahun penjara. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
