Bima, Bimakini.com.- Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perubahan kembali dibahas dalam rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima di kantor setempat, Minggu (13/10). Dari 18 kecamatan 191 desa dan 1.069 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditetapkan jumlah DPT Kabupaten Bima sebanyak 352.814 pemilih.
Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 173.412 orang, sedangkan pemilih perempuan 178.402 orang.
Rapat pleno itu dihadiri empat Komisioner KPU, 18 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan tiga unsur partai politik masing-masing dari PKS, Gerindra, dan PPKI.
Mengapa mesti ada perubahan DPT? Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, mengatakan, setelah ditetapkan DPT Kabupaten Bima 12 September lalu, kali ini dihelat rapat pleno penetapan DPT hasil perubahan. Berbagai perubahan itu tetap terjadi hingga ada rapat pleno DPT tambahan nanti.
Karena proses pendataan itu, kata dia, masih berlangsung, tentu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK tetap terus membenahi jumlah DPT-nya, terutama pemilih ganda. Apalagi, saat ini bukan hanya ganda soal nama pada TPS atau TPS yang berbeda pada desa dan kecamatan, tetapi juga ganda di daerah lain, seperti di Kota Bima, di pulau Lombok dan daerah lainnya.
“Bahkan, banyak pemilih kita di Bima ini yang double nama di Banjarmasin, Yogyakarta, Malang, dan lainnya, sehingga jumlah daftar pemilih ganda masih sekitar 46 ribu lebih pemilih” ujarnya menanggapi pertanyaan wakil partai politik dari PKS, Isman Gafar, ST, saat sesi tanya-jawab di KPU Kabupaten Bima, Minggu.
Bukan hanya itu, kata dia, masih banyak pemilih di daerah ini yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Mereka didaftar karena bukan hanya memiliki E-KTP, tetapi juga KTP yang berlaku, tetapi masih banyak yang belum memiliki NIK dan NKK. Memang dalam daftar pemilih saat ini ada hal yang baru yakni mengenai pengisian kolom NIK dan NKK.
“Kita di Kabupaten Bima berusaha sedemikian rupa untuk menekan agar NIK dan NKK itu tetap ada. Kalau perlu setiap PPS bisa menenyakan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Buktinya, Desa Oi Tui Kecamatan Wera semua warga telah memiliki NIK dan NKK,” katanya.
Dia berharap beberapa bulan ke depan semua itu dapat dibenahi sehingga didapatkan DPT Kabupaten Bima yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal senada dikemukakan anggota Panwaslu Kabupaten Bima, Waruk, SH, MH. Katanya, DPT di Kabupaten Bima hanya ada tiga kecamatan yang tidak berubah, yakni Kecamatan Parado, Donggo, dan Tambora. Pada 15 kecamatan lainnya masih terjadi selisih dari DPT yang telah ditetapkan 12 September 2013 lalu. Bahkan, hingga Minggu pagi beberapa Panwascam masih mengirimkan dapat perubahan itu.
“Kami salut pada tiga kecamatan yang tidak mengalami perubahan DPT dari hasil pleno 12 September lalu. Kalau perlu ketiga kecamatan itu diberi penghargaan khusus oleh KPU Kabupaten Bima,” katanya. (nasir)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.