Bima, Bimakini.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Legislatif diharapkan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap perusahaan,terutama jenis pembiayaan yang memiliki nasabah di Bima,agar mendirikan kantor di daerah.
Mantan pengurus Forum Kajian Ekonomi Islam (Fokei) Universitas Mataram, Fachriman, mengatakan, regulasi itu sangat penting untuk mengantisipasi atau meminimalisasi dampak buruk bagi warga di Bima terhadap jerat perusahaan pembiayaan atau perbankan yang di luar daerah, tetapi memiliki nasabah di Bima.
“Pemerintah perlu mengatur dengan merumuskan regulasi khusus, karena saya kira Pemerintah Daerah dan Legislatif memiliki kewenangan yang diberikan Undang-Undang. Ini penting agar ada timbal balik juga untuk Pendapatan Asli Daerah. Jangan sampai uang masyarakat hanya menguap ke luar, tapi tidak banyak dampak positif bagi masyarakat,” katanya di Soromandi, kemarin.
Dikatakannya, ibarat investor yang ingin berinvestasi di Indonesia harus memiliki kantor perwakilan di Nusantara. Demikian juga perusahaan pembiayaan atau bank yang memiliki nasabah di Bima. “Sepengetahuan saya ada beberapa bank dari luar daerah tidak memiliki kantor cabang di Bima, tetapi memiliki nasabah di Bima. Ini perlu segera diatur pemerintah, biar ada dampak positif bagi masyarakat. Kalau ada kantornya di Bima minimal pengangguran di Bima bisa diserap,” katanya.
Menurutnya, pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, perlu selektif dan memertibangkan dampak yang diberikan kepada masyarakat sebelum menetapkan ‘lampu hijau’bagi perusahaan yang berada di luar daerah untuk meraup keuntungan. Termasuk yang dikucurkan melalui koperasi. “Ini juga penting demi penyelematan ekonomi masyarakat terutama ekonomi mikro,” ujarnya.
Sebelumnya, hal yang sama disampaikan Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bima, Hartoyo, SE, M.Ak. Menurutnya,pemeritah harus segera merumuskan regulasi yang mwengatur tentang eksistensi perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki kantor di Bima,tetapi memiliki nasabah di daerah.
Hal tersebut penting agar masyarakat tidak terjebat jerat kredit memberatkan. “Untuk itu perlu filter dari pemerintah, dalam hal ini bentuknya regulasi. Pemerintah daerah punya kewenangan untuk itu,” katanya. (anas)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
