Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

PH Tersangka Aborsi Klaim Kliennya Korban

Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus asmara yang berujung penggugura kandungan (aborsi) yang melibatkan oknum polisi, Briptu MF dan FK,  kini masih dalam penanganan penyidik Polres Bima Kota.  Penasehat Hukum (PH) tersangka FK,  M. Kafani, SH dan Arifudin, SH, mengelaim kliennya justru menjadi korban, bukan pelaku aborsi.

   Kafani menjelaskan, saat menemani FK menjalani pemeriksaan di Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Sabtu (19/10) lalu, dari kronologis kejadian kliennya hanyalah korban dari tindakan paksa Briptu MF menggugurkan kandungan. Keduanya memang menjalin tali asmara sejak 2006 hingga kasus aborsi terungkap.

   “Dalam kasus yang kini menjerat dua pelaku, saudari FK murni merupakan korban. Karena motivasi menggugurkan kandungan kehendak tersangka MF dengan alasan ibu MF akan meninggal jika mengetahui FK hamil,” ujarnya.

   Untuk menyembunyikan kehamilan FK dari keluarga, kata Kafani, MF meminta MK menggugurkan dengan janji dinikahi. Padahal, saat yang bersamaan MF telah dijodohkan orangtuanya dengan wanita lain. “MF memaksa untuk mengugurkan, namun MK menolak,” katanya.

   Namun, rupanya  MF tidak kehabisan akal dan mengajak MK ke oknum bidan berinisial JJ pada Mei 2013. Tujuh kali upaya kiret, namun gagal. Itu atas saran teman MF berninial ER. “Meski gagal, namun MF tidak patah semangat dan berkonsultasi dengan bidan ID dan menyerahkan menggugurkan dengan menggunakan pil,” katanya.

   Untuk memuluskan niatnya, kata Kafani, MF menjemput MK ke tempat bidan ID. Namun, MK menolak untuk mengugurkan dan bersedia membesarkan anaknya. Lantaran menolak MF dan ID memberi alasan, jika anak itu lahir, maka akan cacat.

   Pada tanggal 10 Juli, kata dia, MF mengantar pil ke rumah MK sekitar delapan butir. Sekitar pukul 02.00 WITA ada reaksi dirasakan MK. Sebelum meminumnya, melalui telepon seluler, MF membujuk MK agar meminumnya. “Keesokan harinya, MK dibawa MF ke kos-kosan di Bedi dan selanjutnya ditangani oleh bidan ID dengan memberi tambahan dua pil. Lantas diberi infus, sehingga cabang bayi keluar dan kejadian itu 11 Juli sekitar pukul 19.00 WITA,” terangnya.

   Selanjutnya, ID membungkus janin dan MF membawanya pergi dan sejak itu tidak kembali hingga kasus ini terkuak. “Sehingga dari fakta-fakta itu, klien kami MK dan janinnya adalah korban dalam skandal pengguguran,” ujarnya.

   Melihat fakta itu juga, kata dia,  maka pelaku pengguran kandungan masih ada yang lainnya. Selain itu meminta perlindungan terhadap kliennya sebagai perempuan dari instansi terkait. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

BERIKUT lanjutan catatan dokter Akbar, relawan bencana Palu yang ditulis dengan gaya bertutur selama berada di Sulawesi Tengah. Matahari cerah menyinari RS Lapangan BSMI...

Peristiwa

SEMPAT meneteskan air mata ketika menyaksikan Palu yang porak poranda dari kaca pesawat sebelum mebdarat di kota itu. Hari pertama tiba, langsung menangani pasien...

Peristiwa

PADA bagian pertama, dr Akbar telah mengisahkan perjalanannya menuju Palu. Berikut lanjutannya, yang ditulis dengan gaya bertutur. Palu, 16 Oktober 2018 Hari Senin kemarin...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penggalian kuburan di pematang tambak kawasan Desa Darussalam Kecamatan Bolo menggegerkan warga sekitar. Kasus itu kini tengah diusut penyidik Polres Bima Kabupaten....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Kabupaten Bima mengungkap kasus aborsi dengan menggali kubur bayi jenis kelamin perempuan di pematang tambak watasan Desa Darusalam Kecamatan Bolo,...