Dompu, Bimakini.com.-Sembilan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu yang tidak lolos seleksi test tertulis, tes, kesehatan dan tes pisologi meradang. Mereka menggugat hasil kerja tim seleksi yang diumumkan pada 20 Oktober 2013. Mereka menilai hasil kerja tim cacat hukum.
Mengapa? Alasan mereka, karena tim tidak bekerja sesuai asas penyelenggara Pemilu yakni mandiri, adil, berkepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, profesional, dan lainnya.
Surat surat gugatan dan keberatan itu ditandatangani oleh Sembilan calon anggota KPU yang tidak lolos. Mereka adalah Mahmud Abdul Hamid, S.Pd, Darmansyah, Satriadin, S,Sos, Didi Pati, S.Pd, Drs. Arifudin, Arif Rahman, SH, Julkifli, SH, Tajudin, SE, dan Indrayudin.
“Kami tetap gugat hasil pengumuman itu karena dinilai cacat hokum,” ujar Arif Rahman, SH yang diiyakan oleh darmansyah dan lainnya di sekretariat tim seleksi.
Menurut mereka, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh tim seleksi seperti pengumuman awal tanggal 19 Oktober pada harian koran lokal di temukan beberapa kejanggalan dan kesalahan.
Terdapat sembilan calon anggota KPU Dompu yakni nomor tes dan nama calon yang dinyatakan lulus, namun tidak sesuai dengan nomor tes yang dipegang oleh masing-masing peserta. Mestinya aturan verbal yang lazim berlaku di Indonesia dalam seleksi apapun, tim harus berpegang teguh pada nomor tes.
Mereka mencontohkan nomor tes 6 atas nama Taufan, SE, yang mestinya Mahmud Abdul Hamid, S.Pd. Nomor tes 38 atas nama Yusuf Had, semestinya nomor Tajudin, SE. Selain itu, beberapa contoh kesalahan lainnya.
“Kta tetap gugat hasil pengumuman itu,” ujar Arif Rahman, di Dompu Senin (21/10).
Selain itu, alasan mereka tidak menerima hasil pengumuman itu karena terjadi pelanggaran asas penyelenggaran Pemilu yang dilakukan tim. Maka sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 pasal 39 ayat 2 dal hal tahapan seleksi yang berjalan tidak sebagaiman mestinya, maka pelaksanaan seleksi diulang sesuai tahapan yang bermasalah. Dalam junto pasal 40 atau 2, disebutkan dalam hal tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota tidak dapat mnelaksanakan tugas sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diambil-alih oleh KPU Provinsi NTB dengan supervisi KPU.
“Kita akan minta ke DKPP agar menghentikan seluruh proses tahapan seleksi,” katanya.
Surat keberatan itu juga ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Dompu, Ketua KPU Provinsi NTB, Ketua KPU RI di Jakarta, dan Ketua Bawaslu RI. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
