Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Dompu Digugat

Dompu, Bimakini.com.-Sembilan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu yang tidak lolos seleksi test  tertulis, tes, kesehatan dan tes pisologi  meradang. Mereka menggugat hasil kerja tim seleksi yang diumumkan pada 20 Oktober 2013. Mereka menilai hasil kerja tim cacat hukum.

Mengapa? Alasan mereka, karena tim tidak bekerja sesuai asas penyelenggara Pemilu yakni mandiri, adil, berkepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, profesional, dan lainnya.

Surat surat gugatan dan keberatan itu ditandatangani oleh Sembilan calon anggota KPU yang tidak lolos. Mereka adalah Mahmud Abdul Hamid,  S.Pd, Darmansyah, Satriadin, S,Sos, Didi Pati,  S.Pd, Drs. Arifudin, Arif Rahman, SH, Julkifli, SH, Tajudin, SE, dan Indrayudin.

“Kami tetap gugat hasil pengumuman itu karena dinilai cacat hokum,” ujar Arif Rahman, SH yang diiyakan oleh darmansyah dan lainnya di sekretariat tim seleksi.

      Menurut mereka, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh tim seleksi seperti pengumuman awal tanggal 19 Oktober pada harian koran lokal di temukan beberapa kejanggalan dan kesalahan.

Terdapat sembilan calon anggota KPU Dompu yakni nomor tes dan nama calon yang dinyatakan lulus, namun tidak sesuai dengan nomor tes yang dipegang oleh  masing-masing peserta. Mestinya aturan verbal yang  lazim berlaku di Indonesia  dalam seleksi apapun,  tim harus berpegang teguh pada nomor tes.

      Mereka mencontohkan nomor tes 6 atas nama Taufan, SE, yang mestinya Mahmud Abdul Hamid, S.Pd. Nomor tes 38 atas nama Yusuf Had, semestinya nomor Tajudin, SE. Selain itu, beberapa contoh kesalahan lainnya.

“Kta tetap gugat hasil pengumuman itu,” ujar Arif Rahman,  di Dompu Senin (21/10).

Selain itu, alasan mereka tidak menerima hasil pengumuman itu karena terjadi  pelanggaran asas penyelenggaran Pemilu yang dilakukan tim. Maka sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 pasal 39 ayat 2 dal hal  tahapan seleksi yang berjalan tidak sebagaiman mestinya, maka pelaksanaan seleksi diulang sesuai tahapan yang bermasalah. Dalam junto pasal 40 atau 2, disebutkan dalam hal tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota tidak dapat mnelaksanakan tugas sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diambil-alih oleh KPU Provinsi NTB dengan supervisi KPU.

“Kita akan minta ke DKPP agar menghentikan seluruh proses tahapan seleksi,” katanya.

Surat  keberatan itu juga ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Dompu, Ketua KPU Provinsi NTB, Ketua KPU RI di Jakarta, dan Ketua Bawaslu RI. (BE.15)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

  Dompu, Bimakini. – Ratusan warga dan Perangkat Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu antusias mengikuti program vaksinasi COVID-19 dosis pertama oleh petugas Kesehatan Puskesmas...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Dinilai mampu memenuhi hak anak, Kabupaten Dompu dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dari tingkat Pratama pada 2020 menjadi tingkat Madia...

Berita

TIBA-TIBA saja kita dikejutkan oleh sejumlah penemuan. Tumbuhan yang sebelumnya biasa saja, dibuang-buang, menjadi luar biasa dan ada yang dijuluki miracle tree (pohon ajaib)....

Pendidikan

Dompu, Bimakini.- Sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Bima – Dompu (Bidom) menggelar pertemuan, Kamis...

Jalan-jalan

Dompu, Bimakini.- Anda pernah mendengar Pantai Ombo  di Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu? Saat ini merupakan destinasi baru wisata yang  ramai dikunjungi warga....