Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Timsel KPU Kota Bima Digugat Peserta

Kota Bima, Bimakini.con.-Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, telah menetapkan 10 nama untuk diusulkan ke provinsi. Dari 10 nama akan ditentukan lima yang menjadi komisoner dan lima lagi cadangan. Hanya saja sejumlah  peserta yang tidak lolos dalam 10 besar menggugat hasil keputusan tersebut, karena diduga sarat subyektifitas.

Ismet Jayady, Koordinator calon anggota KPU yang menggugat keputusan Timsel mengatakan pengaduan diajukan ke kepada KPU Provinsi NTB, atas dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel Calon Anggota KPU Kota Bima. Yang menggugat keputusan itu termasuk Drs. Taufik Sauki, S.IP, Ismet Jayadi, Muhaemin, S.Pdi, Dedi Apriadi, SP, Muhammad Firas, SH, Sri Nuryati, SE, Agamawan, SE.

Dikatakan Ismet, Keputusan dan Pengumuman hasil seleksi wawancara Calon Anggota KPU Kota Bima Nomor: 15/TIMSEL/KPUKOBI/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013 dinilai cacat hukum. Karena melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 2 poin b, c, g, i yaitu, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Termasuk, kata dia, melanggar Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pasal 1 poin 9, 10 bahwa unsur profesional adalah organisasi profesi yang terkait dengan bidang sosial, politik dan pemerintahan, hukum, ekonomi dan jurnalistik dan unsur masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik. Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pasal 2, bahwa dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berpedoman kepada asas : jujur, adil dan keterbukaan.

Pasal 9 huruf (d) setiap Calon Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, memiliki Reputasi, Kredibilitas, Integritas dan rekam jejak yang baik. Bahwa Tim seleksi telah melakukan pelanggaran atas pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan pasal 2 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, atas azas: jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas.

“Bahwa Kami para pengadu mengajukan pengaduan dan keberatan atas kedudukan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima, Drs. SUKIRMAN AZIS, SH,MH yang terkait hubungan Mantu suami dari anak Kandung Ketua Tim Seleksi  dengan salah seorang peserta seleksi atas nama Julhaidin, SE, dan yang secara nyata tidak memberitahukan kepada masyarakat/publik mengenai hubungan Mantu tersebut, secara etikanya melanggar azas kepatutan dan profesionalitas sebagai Tim Seleksi,” ujarnya dalam siaran pers kepad wartawan, Rabu (30/10).

Dikatakannya,  Tim seleksi melanggar pasal 9 poin (d) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013, bahwa syarat Tim Seleksi memiliki Reputasi, Kredibilitas, Integritas dan rekam jejak yang baik. Bahwa ada anggota timsel yang patut dipertanyakan atas reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejaknya, mengingat pernah dihukum penjara.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Oleh karena itu Kami para pengadu menilai bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima, dalam menilai, memutuskan dan mengumumkan Pengumuman Nomor: 15/TIMSEL/KPUKOBI/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013 tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yakni azas penyelenggaraan jujur, adil, keterbukaan, professional, akuntabel, karena dinilai sarat kepentingan, sarat Kolusi, sarat Nepotisme, sarat Koncoisme,” ujarnya.

Lanjutnya, akibat adanya ikatan permantuan, ikatan kekerabatan, ikatan organisasi dan etika syarat sebagai Tim Seleksi yang kedudukanya berintegritas, mandiri, jujur, adil, terbuka, akuntabilitas, proporsionalitas dan profesionalitas serta memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik. Para Pengadu merasa keputusan tersebut telah melanggar atas hak keadilan kami sebagai warga Negara dan sebagai Calon Anggota KPU Kota Bima.

“Kami menilai Tim Seleksi dalam memutuskan hasil seleksi wawancara tersebut, melanggar azas penyelenggaraan yakni mandiri, jujur, adil, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, karena sarat kekerabatan baik antara Tim Seleksi maupun hubungan peserta,” ungkapnya.

Seperti halnya, kata dia,  anggota Pokja Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima di KPU Kota Bima, yakni hubungan Julhaidin, SE dengan Drs. Sukirman Azis, SH,MH, hubungan Asrul Sani, SE yang memiliki hubungan Ipar dengan Anggota Pokja yakni Farid Makruf, SE hubungan Tamrin, SH keponakan dari Drs. Ajmah Sekretaris KPU Kota Bima. hubungan Bukhari keponakan Firman, SE,M.AP Anggota KPU Kota Bima, hubungan Agus Salim, SE satu organisasi jurnalistik dengan Rafidin, S.Sos. Hubungan sepupu Drs. M. Saleh dengan Muhammad H. Abubakar Husein.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ada juga, kata dia, pengakuan dari Julhaidin, SE ketika bertemu M. Sauki, S.IP di Yuang Cafe. Dalam pertemuan tersebut, Julhaidin, menceritakan proses seleksi wawancara yang dilakukan tim seleksi, bahwa tiga pertanyaan yang dilontarkan Ketua Tim Seleksi Drs. Sukirman Azis, SH,MH tidak bisa dijawabnya. “Dengan bukti-bukti tersebut menilai bahwa hasil penetapan pengumuman hasil seleksi wawancara telah melanggar azas : jujur, adil, profesionalitas, akuntabilitas karena kedudukan Ketua Tim Seleksi, Anggota Tim Seleksi dan Anggota Pokja Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima dengan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima sebagai hubungan permantuan, kerabat, Ipar, Keponakan, Sepupu, satu organisasi,” ujarnya.

Dengan dugaan pelanggaran tersebut, menyalayangkan surat pengaduan ke OMBUSMAN NTB untuk melakukan pengawasan dengan meminta hasil proses Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima, atas hasil dan Proses Seleksi Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Tes Wawancara. Kenyataan tersebut, kami meminta kepada yang terhormat KPU Provinsi NTB untuk membatalkan hasil Seleksi Wawancara tersebut, dengan melakukan Seleksi Wawancara Ulang, dan mengambil alih tugas dan wewenang Tim Seleksi tersebut. (BE.16)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait