
Aparat Ricuh dengan Pendemo dan Wartawan.
Kota Bima, Bimakini.com.- Empat wartawan nyaris menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi Mahasiswa STKIP Taman Siswa di DPRD Kabupaten Bima, Senin (30/9/2012) yang menyoal Kalaki Beach. Malah kericuhan terjadi, ketika rekan jurnalis lainnya tidak menerima perlakukan terhadap sesama profesinya.
Insiden itu terjadi, ketika salah seorang yang diduga massa pendemo ditarik oleh kepolisian dan dinaikkan ke kendaraan Dalmas. Sejumlah anggota Dalmas saat itu memukuli salah satu pendemo. Kejadian itu pun diabadikan oleh sejumlah jurnalis, diantaranya Azharul Islam (TV9) – Mataram, Edy Irawan (KompasTV) Amirulmukminin (aradar Tambora), dan Sofiyan Asy’ari (Bimakini.com).
Aksi wartawan yang mengambil gambar oknum mahasiswa yang dipukuli, rupanya tidak diterima oleh sejumlah oknum polisi yang berada dikendaraan. Mereka pun mengacungkan tongkat pemukul kea rah wartawan. Bahkan kamera Azhar sempat kena, demikian juga dengan Mukmin hanphone miliknya sempat terkena pentungan, hingga mati.
Dua wartawan lainnya, Edy Irawan dan Sofiyan pun mendapat ancaman yang sama. Bahkan sempat dipukuli dengan tongkat, hanya saja tidak kena. Namun momen saat polisi mengacungkan tongkat terekam dalam kamera foto dan video.
“Saat itu mereka mengatakan jangan ambil gambar, sambil mengayunkan tongkat bermaksud memukuli,” kata Irawan.
Wartawan lain yang melihat kejadian itu pun tidak dapat menerimanya, sehingga kericuhan terjadi dengan aparat. Namun beruntung kericuhan tidak meluas. Para jurnalispun menyesalkan kejadian tersebut, apalagi menghalangi tugas j disertai dengan ancaman.
Akhirnya para jurnalispun berkumpul dan menyikapi persoalan tersebut. Mereka pun mendatangi Polres Bima Kota untuk mengadukan hal itu ke pimpinan institusi. Tidak hanya itu, empat jurnalis yang merasa dihalangi tugasnya dan mendapat ancaman melaporkan secara hukum.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) menyatakan Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pada Pasal 4, ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (BE.16/K01)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
