Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Atribut Melanggar Dibersihkan, Sebagian Kecamatan belum Action

Bima, Bimakini.com.-Setelah sekian lama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per KPU) Nomor 15 Tahun 2013 perubahan Per KPU Nomor 1 Tahun 2013 diundangkan dan disosialisasikan. Pemerintah akhirnya mau juga bertindak tegas menertibkan atribut yang dipasang di zona larangan atau melanggar ketentuan peraturan tersebut.

                Di kecamatan  Woha,  atribut peserta Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif  dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dikategorikan melanggar, rampung ditertibkan sejak dua hari lalu. Penertiban dilakukan aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat dibantu Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diawasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Woha.

                Anggota Panwaslu Kecamatan Woha, Muhammad Salahuddin, SH.i, mengatakan, dari hasil penertiban itu, ratusan atribut diantaranya baligo dan poster diamankan aparat Pol PP dan penyelenggara Pemilu. Hasil penertiban itu kemudian disimpan di Kantor Trantib Kecamatan Woha. “Sumuanya sudah rampung, semua sudah dibersihkan oleh aparat kecuali yang memang mengikuti ketentuan dari sisi jumlah, bentuk maupun lokasi pemasangan,” katanya melalui Ponsel, kemarin.

                Diungkapkannya, selama penertiban tidak ada halangan maupun protes dari Parpol, Caleg atau peserta Pemilu lainnya. Sebelumnya Panwaslu dan KPU sudah seringkali menegur pemilik atribut agar menertibkan sendiri alat kampanye. Bahkan rentangya dari waktu regulasi tersebut diundangkan sejak bebeberapa bulan lalu. Namun hampir tidak ada yang merespon. “Penertiban sudah sangat-sangat jelas mekanismennya. Rata-rata baligo yang memuat materi kampanye Caleg ditertibkan, kecuali yang berbentuk spanduk. Karena dalam ketentuan Per KPU Nomor 15/2013 sudah sangat-sangat jelas. Apalagi yang dipasang di pohon. Factor esktetika juga harus diperhatikan,” katanya.

                Sebelumnya, penertiban atribut juga sudah dilakukan aparat Pol PP dengan pengawasan Panwaslu di Kecamatan Wawo. Namun berbeda dengan dua wilayah tersebut, di Kecamatan Soromandi hingga kini belum ada satupun atribut  melanggar yang ditertibkan aparat Pol PP. “Kita sudah koordinasi dengan Camat sampai sekarang belum terima surat perintah penertiban. Kita heran juga mengapa sampai sekarang belum menerima surat,” ungkap Kepala Seksi Trantib Kecamatan Soromandi, Mulyadin, S.Ag.

                Tenaga Teknis dan Urusan Humas Kecamatan Soromandi, A. Hamid, mengaku heran mengapa hingga kini Camat Soromandi belum menerima surat perintah penertiban. Padahal rata-rata kecamatan lain sudah menerima bahkan sudah selesai menertibkan atribut yang melanggar. “Persoalan sekarang persepsi masyarakat yang bertugas menertibkan atribut itu adalah Panwaslu. Padahal tidak demikian. Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Bima, agar mengatensi khusus menanyakan mengapa Camat Soromandi belum menerima surat himbauan penertiban atribut,” katanya.(BE.17)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait