Kota Bima, Bimakini.com.-Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima menyorot hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Penentuan 10 nama yang diajukan ke KPU Provinsi NTB itu dinilai tidak objektif.
Nah, apa saja reaksi mereka? Ketua PC PMII Bima, Bunyamin, mengatakan dari 10 nama yang lolos, akan ditentukan lima yang menjadi Komisoner. Jika tudingan calon anggota KPU yang tidak lolos benar, sikap itu menciderai proses seleksi dan memertaruhkan demokrasi. Bangunan demokrasi yang akan berjalan bisa saja menjadi cacat, karena melewati proses yang bermasalah.
“Jangan sampai mengorbankan proses demokrasi yang ideal, dengan cara-cara yang dapat menciderai demokrasi itu sendiri,” katanya melalui siaran pers, Selasa (5/11).
Untuk menghndari berbagai sorotan, kata Bunyamin, maka tim seleksi (Timsel) harus bersikap transparan. Bila perlu nilai yang diperoleh masing-masing peserta dipublikasikan untuk menghindari prasangka. “Jika ini tidak diperjelas dan tidak dibeberkan ke publik dikuatirkan menjadi pemicu konflik antar peserta dan panitia, bahkan juga komunal antara OKP/ORMAS yang menjadi background para peserta dan beberapa Timsel, terbukti para peserta yang tidak lolos telah menggugat keputusan tersebut,” ujarnya.
PMII Cabang Bima mengimbau Timsel agar meninjau hasil penetapan keputusan Calon Anggota KPU Kota Bima Nomor: 15/TIMSEL/KPUKOBI/X/2013 tanggal 27 Oktober tahun 2013 itu. Jangan sampai terkesan tidak memenuhi asas keterbukaan, kejujuran, dan keadilan. “Jika seleksi calon anggota KPU yang akan menjalankan amanah demokrasi ke depan saja sudah begini, kami tidak yakin kinerja para anggota KPU yang telah melewati mekanisme budaya seperti ini akan mendapat hasil yang memenuhi asas demokrasi yaitu, jujur, adil, terbuka, dan profesional,” ujarnya.
Dikatakannya, PMII akan terus mengawal proses ini sebagi fungsi kontrol terhadap kebijakan-kebijakan publik yang menyangkut kemaslahatan umat. PMII akan bersurat kepada Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII NTB yang akan mengawal keputusan di atas ke KPU NTB juga berkoordinasi kepada Pengurus Besar (PB) PMII untuk mengadvokasikan kasus tersebut.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bima, Muhammad Jafar, mengecam proses seleksi calon anggota KPU Kota Bima yang diduga bermasalah. Malah, menuding proses seleksi yang diduga cacat itu sebagai tindakan menciderai demokrasi.
“Ketika pelanggaran Undang-Undang tersebut diatas dilakukan oleh Timsel Anggota KPU, kita anggapini pelanggaran fatal. Karena Komisi Pemilihan Umum harus bersih dari kepentingan,” ujarnya dalam pernyataan pers.
Untuk itu, kata Djafar, HMI Cabang Bima mengecam jiak ada tindakan pembunuhan demokrasi karena semestinya dijaga dan dikawal bersama. Proses penyeleksian anggota KPU harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Dari pemberitaan media, calon anggota KPU Kota Bima yang tidak lolos bahwa menyatakan penetapan pengumuman hasil seleksi wawancara anggota KPU Kota Bima cacat hukum. Karena melanggar Undang-undang No 15 tahun 2011 Tentang penyelenggaraan Pemilu pasal 2 poin b, c, g, i yaitu jujur, adil, keterbukaan dan profesionalitas. Timsel diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pimilihan Umum Provisi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Namun, Sekretaris Timsel, Rafidin, S.Sos, menepis tudingan itu. Katanya, Timsel telah bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan. Tidak ada aspek nepotisme dalam prose situ, karena tim tidak ingin bermasalah soal integritas. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.