Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Indahnya Rumah-Tangga Harmonis, Mengapa Bercerai?

Drs. Taufiqurrahman, M.Pd

Kasus perceraian di wilayah Bima terus meningkat setiap tahun dengan kenaikan 5 persen. Hal itu disampaikan Panitera Muda Gugatan pada Kantor Pengadilan Agama Bima, Zainal Arifin, S.HI, (Bimeks, Selasa 29/10/013). Angka perceraian per Oktober 2013 saja sudah mencapai 1.232 angka percerain jenis talak dan gugat. Diperkirakan sampai akhir tahun nanti (Desember 2013) kasus percerain akan terus bertambah.

Dalam kehidupan rumah tangga, memang terjadi penyatuan antara dua insan yang secara keseluruhan berbeda. Berbeda dari segi jenis kelamin yaitu hidup bersama sebagai suami istri antara seorang laki dengan seorang perempuan (monogami), atau seorang laki hidup bersama dengan lebih dari seorang wanita (poligami). Berbeda dari sisi pendidikan; misalnya pernikahan antara seorang wanita yang berpendidikan Dokter dengan seorang Polisi yang berpendidikan SMA. Berbeda dari sisi ekonomi; misalnya seorang wanita dari keluarga berada dengan dengan seorang lelaki yang ekonomi kelas bawah. Berbeda dari sisi pekerjaan; misalnya seorang wanita berstatus PNS dengan seorang lelaki yang tidak punya pekerjaan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Perbedaan itu semua bisa menjadi pemicu pertengkaran, bahkan perceraian jika pasangan itu menjadikan perbedaan terus diperuncing oleh mereka berdua. Akan tetapi, perbedaan itu bisa menjadi motivasi internal (intern motivation) bagi keluarga itu untuk meraih barbagai kesamaan dan prestasi bagi kesuksesan hidup pasangan itu dalam meniti kehidupannya.

Sebab Perceraian Rumah-Tangga

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya. Bercerai antara dua pasangan dan tidak berhasil setelah segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan kembali di antara kedua belah pihak, maka perceraian dalam keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya. Talak disyari’atkan oleh Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan kemaslahatan. Pertama, ketidakharmonisan dalam rumah- tangga. Alasan tersebut paling kerap dikemukakan oleh Pasutri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan kehadiran orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.

Kedua, krisis moral dan akhlak. Selain ketidakharmonisan dalam rumah-tangga, perceraian juga sering mendapat landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggungjawab suami atau istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan suami ataupun istri, misal mabuk, berzina, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketiga,  erzinahan/perselingkuhan (PIL-WIL).; Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, atau perselingkuhan yang dilakukan suami atau istri. Ketika hadir orang ketiga dalam rumah-tangga, maka hubungan suami istri yang selama ini hangat dan indah, lambat-laun terasa hambar dan datar-datar saja. Jika perselingkuhan atau perzinahan ini terus dilakukan, maka akan menyebabkan terjadinya disharmonisasi dalam keluarga.

Keempat,  kehadiran orang ketiga (mertua, kelurga). Kehadiran dan ikut campur-tangan dari pihak keluarga yang terlalu jauh mau ikut campur mengatur rumah-tangga anak atau menantu yang baru terbentuk tersebut, akan menjadi pemicu awal adanya ketidakbebasan keluarga baru untuk mandiri. Ketidakmandirian ini, lambat-laun akan menjadi pemicu ketidakharmonisan rumah-tangga dan menyebabkan pintu perceraian terbuka lebar.

Kelima, permasalahan ekonomi keluarga.  Tuntutan akan kebutuhan ekonomi konsumtif atau belum ada pendapatan yang cukup memadai antara salahsatu pasangan atau atau keduanya, sedangkan desakan kebutuhan yang cukup tinggi dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah-tangga dan menyebabkan terjadinya perceraian.

Keenam, pernikahan tanpa cinta. Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan terbaik.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketujuh, suami berakhlak buruk dan menzhalimi (menyiksa) istrinya tanpa alasan yang benar. Kedelapan, istri tidak taat lagi kepada suaminya dalam hal-hal yang baik. Kesembilan, hubungan yang sangat buruk antara seorang istri dengan orangtua suaminya (mertua sang istri).

Kesepuluh, kondisi fisik istri yang sangat buruk, misalnya, seorang istri tidak bisa menjaga kebersihan dirinya dan tidak pernah berpakaian bagus serta tidak mau memakai wangi-wangian di depan suaminya. atau tidak bisa mengucapkan perkataan yang baik dan selalu bermuka masam (cemberut) ketika bertemu dan berkumpul dengan suami atau keluarganya.

Kesebelas, suami yang tidak penyabar. Mungkin, faktor ini terjadi karena kelalaiannya, ataupun ketidaktahuannya watak dasar dan tabiat wanita yang Allah ciptakan. Wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok.

Keduabelas, kondisi rumah-tangga yang jauh dari suasana religius serta taat kepada Allah, apalagi jika di dalam rumah itu terdapat berbagai macam sarana yang merusak, seperti: siaran televisi, majalah-majalah ataupun CD  yang meruntuhkan sendi-sendi moral.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketigabelas, adanya masalah-masalah dalam perkawinan. Dalam perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal biasa. Tetapi, percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti perselingkuhan antara suami istri.

 Solusi Menghindari Perceraian

Untuk menghindari perceraian, maka semua pihak yang berkepentingan dalam terwujudnya rumah-tangga sakinah mawaddah wa rahmah harus tampil bersama untuk mengatasi perselisihan yang terjadi dalam sebuah rumah tangga tersebut. Suami harus memahami apa permasalahan dalam rumah tangganya dan begitu juga sang istri harus menyadari bahwa rumah-tangga mereka sedang dalam masalah yang cukup serius, anak-anak pun harus mencari upaya sesuai tingkat kemampuan dan kesadaran mereka bahwa antara ayah dan ibunya sedang ada masalah yang tengah mengancam. Begitu juga pihak keluarga harus ikut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang telah disampaikan tersebut, pihak RT, RW, Kelurahan pun harus ikut menjadi mediator agar rumah-tangga itu rukun kembal. Pimpinan di kantor tempat kerja keduanya, atau salahsatu dari keduanya juga harus memberikan nasehat dan masukan kepada kedua pasangan itu agar rukun dan harmonis kembali. Tetapi, intinya yang paling utama adalah adanya kesadaran pasangan itu bahwa rumah-tangga dalam keadaan tidak indah damai, lalu mereka mencari dan mengkaji permasalahn yang terjadi sesuai dengan sumber masalah dan penyebabya.

Jika ini telah dipahami bersama dalam kesadaran penuh, maka dijamin dalam rumah tangga itu tidak akan ada percekcokan, apalagi sampai terjadinya perceraian. Semoga. Aamiin…

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 Dosen STKIP Taman Siswa Bima

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.com.-Rumah-tangga sakinah, mawaddah, warahmah, hanya dapat terwujud apabila ditegakkan atas dasar shalat. Sebab, pada dasarnya ketenangan, kedamaian, kebahagiaan, dan keselamatan itu dengan...

Olahraga & Kesehatan

Dompu, Bimeks.-      Saat Porwanas X tiga tahun lalu di Palembang, kontingen NTB menorehkan prestasi. Satu  medali emas cabang catur dan perunggu cabang lainnya. Namun,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.- Konflik yang terjadi di tengah masyarakat, dipicu  ketidakharmonisan hubungan. Masyarakat kadang bergerak pada satu kondisi ke kondisi lainnya. seperti halnya kehidupan ekonomi...

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.- Mengapa harus ada pelantikan Sultan ke-16 Bima saat sekarang? Pertanyaan inilah yang diajukan oleh sebagian kelompok masyarakat dan kini menjadi bahan perbincangan....

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.-  Ini harapan Akademisi Universitas Mataram, Dr. Syachruddin AR. Dia meminta para elit politik bisa mencerahkan masyarakat agar berpolitik yang sehat tanpa...