Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Kalau Miras itu Haram kenapa Aturan Dilonggarkan?

Bima, Bimakini.com.-Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang pelarangan produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Raperda ini merupakan penyempurnaan Perda sebelumnya. Sabtu (2/11) ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan tentang Raperda tersebut.

Anggota Komisi IV, Abdul Natsir, S.Sos, mendukung  Raperda miras tersebut tidak lagi ada spesifikasi yang dibolehkan atau tidak beradar di Bima. Namun, semua jenis Miras harus ditiadakan keberadaannya, karena tidak memberi manfaat apapun secara pribadi atau kelompok.

“Apalagi, Miras dalam agama tegas diharamkan dan masyarakat Bima adalah mayoritas Islam. Mengapa kita harus membuat aturan yang melonggarkan,” katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Jumat (1/11).

Namun, kata Natsir, semua bergantung dari hasil pembahasan Dewan dan pandangan fraksi tentang Raperda tersebut. Memang ada pengecualian, namun dikhususkan bagi negara asing yang memiliki kantor keterwakilan di daerah. “Tapi, kan tidak ada negara lain yang berkantor di Bima, jadi tidak ada lagi alasan untuk melarang,” ungkapnya.

Ditargetkan Raperda Miras ini dapat dituntaskan dan disahkan pada tahun 2013 ini. Apalagi, berbagai kasus terkait Miras belakangan ini cukup marak, sehingga dibutuhkan payung hukum yang tegas.

Selain itu, kata dia, akan ada pembahasan mengenai Raperda Jumat Khusyu dan Penanggulangan Bencana. Untuk Jumat Khusyu ada kekuatiran dari eksekutif mengenai gejolak sosial, jika jalan dipalang saat shalat Jumat berlangsung. Namun, menurutnya, alasan itu tidak kuat, karena selama ini tidak ada gejolak yang dikuatirkan.

“Apalagi Islam juga menegaskan, jika saat shalat jumat berlangsung, maka semua urusan harus ditanggalkan, termasuk perniagaan,” ungkapnya. (BE.16)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...