Bima, Bimakini.com.-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Abdul Natsir, S.Sos, mengatakan tugas anggota legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat tidak dibatasi oleh waktu. Namun, dapat dilakukan selama 24 jam, jika masyarakat membutuhkan setiap saat.
Penyerapan aspirasi oleh wakil rakyat, tegas Natsir, tidak hanya saat jadwal masa reses, namun setiap saat. Karena itu menjadi kewajiban dan tugas dewan dalam melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap berbagai persoalan daerah. “Dewan tidak perlu menunggu SPPD untuk turun menyerap asirasi masyarakat,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima, Kamis (7/11).
Belum lama ini, kata dia, Komisi IV mengunjungi SMAN 2 Monta melihat kondisi kegiatan belajar- mengajar siswa. Sebelumnya ada laporan bahwa siswa setempat belajar di lantai. Kenyataan itu tentu menyebabkan DPRD prihatin, sehingga secara moral meninjau ke lapangan.
“Ada bahasa yang muncul terhadap yang dilakukan oleh kami, bahwa Komisi IV nyelonong turun lapangan. Padahal, bukan jadwal reses. Jika pun bukan jadwal reses, harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan di mana lokasi ditinjau,” ungkapnya.
Pernyataan itu, baginya sangat aneh, karena tidak memahami tugas Dewan. Menyerap aspirasi tidak hanya terikat dengan masa jeda sidang atau reses, namun dapat dilakukan kapan saja.
Hal sama diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV, Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd. Dia meminta tidak salah kaprah memahami tugas dan fungsi dewan. Dalam penyerapan aspirasi tidak boleh kaku, hanya mengikuti jadwal yang ditetapkan. “Jadi Dewan itu ibaratnya siap 24 jam untuk menyerap aspirasi,” tegasnya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.