Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Oknum PNS dan Bandar Narkoba Dibekuk

Kota Bima, Bimakini.com.-Satuan Narkoba  Polres Bima Kota terus memburu Bandar dan pemakai Narkoba. Kamis (31/10) malam, dua orang yang diduga Bandar dan pembeli berhasil dibekuk.

Mereka yang diduga terlibat adalah Satriawan alias Awan (37) dan Aris Munandar  (26). Keduanya menjalani pemeriksaan dan dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis sabu.

Sejumlah barang bukti (BB) yang disita empat poket sabu disita bersama Aris, sedangkan satu poket dan seperangkat alat sabu berupa bong, korek api alat timbangan, dan satu catatan kecil disita di kediaman Satriawan. Penangkapan itu sempat menyita perhatian warga sekitar.

Kepala Sat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Suparman Djamaludin, SH, mengaku awalnya Polisi hanya menangkap Aris yang diduga baru pulang membeli ganja menggunakan jasa ojek. Namun, setelah didalami, diketahuilah barang tersebut diperoleh dari oknum Awan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Setelah digeledah di kamar Awan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti tersebut. Begitu pun oknum langsung digelandang ke ruangan Res Narkoba setempat,” terangnya.

Lanjut Suparman, oknum Aris merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Oknum diduga selaku pemakai dan pengedar. “Karena tertangkap tangan memiliki, menguasai barang tersebut, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Diceritakannya, drama penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Sebelum ditangkap oknum PNS itu dibuntuti. Setelah ada kesempatan oknum yang menggunakan jasa ojek itu dihadang dan digeledah. Alhasil, di saku celana oknum ditemukan empat poket sabu.

“Oknum ini asal Desa Cenggu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Hanya saja oknum saat ini tinggal di Salama Kelurahan Nae Kota Bima,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Awalnya, kata dia, bukan hanya oknum yang ditahan. Tetapi, pengojek berinisial MF (24) sempat diamankan. Namun, hanya sebagai ojek, maka dilepas dan hanya dijadikan saksi. “Kita hanya memeriksa MF, sebagai saksi,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sesaat setelah penangkapan Aris, terkuak barang itu didapatkan dari oknum Awan. Tidak membutuhkan waktu yang lama, anggota langsung menggeledah kediaman Awan. Setelah sejumlah BB ditemukan dan disita, Awan yang berada di kediamannya tidak bisa berkutik.

“Oknum cukup komperatif, tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu,” terangnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling tinggi 12 tahun, beserta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar. 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakuinya, penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut, terutama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (BE.16)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda di Kota Bima, HR (23), disergap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Saat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kamis malam (08/02/24) Tim...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Narkoba Polres Bima mengungkap motif salah seorang dari empat terduga penyalahgunaan Narkoba yang ikut diamankan atas kasus blokade jalan di Desa Bajo...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota menciduk warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, yang diduga menguasai Narkoba jenis...