Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

PAN: Penertiban Alat Peraga Diskriminatif!

Bima, Bimakini.com.-Penertiban alat peraga yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dinilai diskriminatif. Ada kesan ‘tebang pilih’ saat penertiban atribut kampanye calon anggota legislatif (Caleg) di wilayah Kabupaten Bima.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima, Ady Mahyudi, mengaku kecewa terhadap Pemkab Bima yang diberi mandat oleh Undang-Undang (UU) untuk  menertibkan alat peraga kampanye. PAN melihat ada diskriminasi yang dilakukan Pemkab dibawah kendalai Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, yang juga merupakan pimpinan partai politik.

Dikatakannya,  temuan PAN di  lapangan seperti Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Bolo, Madapangga, Soromandi, Donggo, dan Sanggar ada alat peraga Calag tertentu yang tidak ditertibkan seperti lainnya.   Apakah karena istri Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima, Hj. Indah Damayanti Putri juga menjadi Caleg. Mengapa alat peraga di Dapil I tidak ditertibkan. “Apa di sana karena ada caleg istri Bupati? Kami nilai tidak ada keinginan samasekali untuk menertibkan alat peraga tersebut, kecuali di Kecamatan Palibelo. Ini adalah sebuah bentuk diskriminasi dari Pemkab Bima,” ujarnya melalui telepon seluler, Kamis (7/11).

Semestinya, kata Ady,  Panwaslu dan KPU  segera bersikap tegas. Jangan  karena di Kecamatan Palibelo dianggap rivalitas bagi partai penguasa, sehingga muncul rasa ketakutan. “Sehingga Pemkab hanya menertibkan alat peraga di Kecamatan Palibelo saja. Seakan-akan Kabupaten Bima itu hanya di Kecamatan Palibelo. Seharusnya Pemkab sesuai  rekomendasi yang diterbitkan oleh KPU elegan saat menertibkan alat peraga kampanye secara serentak pada seluruh wilayah Kabupaten Bima,” ujarnya.

Dikatakannya, semua pihak mengetahui aparat Pol PP ada pada semua Kecamatan. Namun, justru seolah kecamatan Palibelo saja yang bergerak dalam penertiban alat peraga. “Ada apa dengan Pemkab? Menurut pemahaman kami , dalam  PKPU 1 dan 15 pasal 17 ayat 1b menyebutkan bahwa peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan 1 unit baligo setiap desa, 1 unit spanduk tiap desa serta bendera dan umbul-umbul sesuai dengan zona atau wilayah yg ditetapkan oleh KPU,” terangnya.

Namun, kata Ady, sampai saat ini belum menemukan pasal yang mengatur tentang seperti apa, isinya apa serta ukuran dan jumlahnya berapa baligo menurut PKPU. Selain itu, spanduk dan bendera yang ada dalam ruang. “Yang kami temukan hanya dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 102 ayat 3 yang menyebutkan bahwa alat peraga kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada satu bahasa pun dalam UU 32, UU Nomor 8, dan PKPU yang mengatakan melarang memuat foto Caleg dipasang dalam ukuran dan jumlah apapun. Hal yang penting baligo tersebut ada dalam ruangan dan tidak ada keberatan dari pemilik tempat. “Karena jelas tidak ada pengaturan dalam PKPU maupun undang-undang tentang pemasangan baligo dalam ruangan,” ujarnya.

Kasubag Pemberitaan Humas dan Protokol Setda, Suryadin, M.Si, membantah Pemkab Bima bersikap diskriminatif dalam penertiban alat peraga kampanye.  Kemungkinan instruksi Bupati Bima kepada semua Camat tidak optimal dilaksanakan.

Sebelumnya, kata dia, KPU  sudah menyurati Bupati Bima agar menertibkan alat peraga kampanye. Bupati pun menindaklanjutinya dengan menginstruksikan kepada semua camat agar mematuhi ketentuan UU soal penertiban alat peraga tersebut.

“Pada prinsipnya tidak ada diskriminasi. Hanya saja, kemungkinan Camat-nya kurang tegas dalam penertiban. Bukan karena di Dapil Satu ada istri Bupati yang jadi Caleg,” ungkapnya melalui telepon seluler.

Dalam penertiban alat peraga kampanye, kata dia,  ada ketentuan yang harus diperhatikan. Namun, dapat menerima apa yang menjadi masukan tersebut. “Terimakasih atas masukannya dan ini akan menjadi acuan dalam memaksimalkan penertiban  alat peraga,” ujarnya. (BE.16)

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Sepertinya Pemkot Bima melalui Dinas Sat Pol PP dan Damkar mulai bersikap keras terhadap aktifitas ilegal galian C di Kota Bima....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Woha Kabupaten Bima menindak warung sate-soto yang berjualan pada siang hari. Satu di antaranya di...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Amanat Nasional (PAN)  Kota Bima biasanya dilaksanakan masing-masing pimpinan cabang tingkat kecamatan. Tetapi, kali ini Muscab diselenggarakan bersama...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-     Untuk pertamakalinya di bawah kepemimpinan Muhammad Aminurlah, SE, jajaran DPD PAN Kabupaten Bima mendistribusikan daging hewan qurban di kantor DPD setempat,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sudah satu bulan Alat berat jensi excavator miliki Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima senilai Rp 1, 5 milar tenggelam...