Kota Bima, Bimakini.com.-Penetapan lokasi terminal Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) Kota Bima di lingkungan Niu Kelurahan Dara perlu kajian mendalam. Masalahnya, lokasi itu diduga melabrak ketentuan rencana tataruang dan tatawilayah (RTRW). Hal tersebut diingatkan akademisi Teknik Lingkungan Sekolah Tinggi Teknik Bima, Taufikurrahman, M.Si.
Menurutnya, Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika semestinya tidak hanya mengajukan atau menentukan lokasi pembangunan tanpa pertimbangan. “Seharusnya melalui kajian panjang, jangan asal comot saja menentukan lokasi, padahal tidak melalui kajian,” katanya melalui telepon seluler, kemarin.
Dikatakannya, rencana penimbunan laut sudah jelas akan berdampak terhadap lingkungan dan melabrak ketentuan RTRW. Untuk itu, Pemerintah Kota Bima juga seharusnya menyiapkan opsi lain. Tidak hanya mengutamakan aspek lokasi strategis.
“Saya kira mesti ada pilihan lain, maka harus dilihat dulu dari RTRW. Sama seperti lokasi pembangunan kantor Pemkab Bima awalnya kan di Panda, karena lahannya terbatas sehingga digunakan opsi lainnya yakni di Kecamatan Woha. Untuk itu perlu juga model yang sama dalam penentuan lokasi terminal Kota Bima,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.