Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu harus Jeli Kaji Pelanggaran

Kota Bima, Bimakini.com.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) harus jeli saat menyimpulkan jenis pelanggaran Pemilu. Jangan sampai menjadi celah bagi masyarakat atau Calon anggota legislatif (Caleg) untuk menggugatnya.  Hal tersebut diingatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Sukarman, SH, saat Rapat Koordinasi (Rakor) teknis penanganan pelanggaran, di hotel Camelia, Sabtu dan Minggu (28 dan 29 Desember 2013).

    Dikatakannya, kajian mendalam dalam menentukan jenis pelanggaran memang sangat penting dilakukan Panwaslu, terutama dalam memastikan syarat formal dan materil sebuah kasus pelanggaran. “Jangan sampai yang bukan pelanggaran jika direkomendasikan, dianggap sebagai pelanggaran. Nah, teman-teman juga harus hati-hati dalam kajian,” katanya.

     Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Pemilu lama, jenis pelanggaran hanya ada tiga, yakni administrasi, Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), sangketa Pemilu dan hasil. Namun dalam regulasi baru juga diatur tentang pelanggaran Kode Etik. “Kalau yang bukan pelanggaran secara otomatis tidak bisa ditindak. Misalnya dalam pelanggaran yang sifat sangketa. Dalam sangketa Pemilu, bukan sangketa hasil, bisa saja terjadi antara penyelenggara beda-beda penafsiran, misalnya penempatan baligo,” ujarnya.

     Sukarman menegaskan, meskipun dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye, rekomendasi hanya dibatasi pada tingkat Kabupaten/Kota. Namun, jika merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara, Panwaslu Kecamatan tetap bisa menerbitkan rekomendasi. Bahkan, Panwas Pemilu Lapangan pun bisa merekomendasikan langsung pada saat menemukan pelanggaran.

“Kenapa kita harus bertahan dengan regulasi bawah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Panwas Lapangan sekalipun bisa mengeluarkan rekomendasi, misalnya rekomendasi penghitungan ulang suara saat menemukan pelanggaran saat penghitungan,” katanya.

     Menurut pria asal Kecamatan Sape ini, ketentuan yang menetapkan Panwaslu hanya memiliki waktu tiga hari dan kini ditambah tujuh hari dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu, terkadang dicari celah oleh oknum Caleg atau masyarakat untuk ke luar dari jeratan aturan.

“Kadang aturan tentang batas waktu penanganan yang kini syukur bertambah jadi tujuh hari, itu dimanfaatkan, dicari kelemahannya. Misalnya bagaimana agar lewat dari tujuh hari sehingga kadaluarsa. Harus diingat Panwaslu itu hanya memiliki waktu tujuh hari dalam menangani sebuah pelanggaran, kalau tidak sudah masuk kedaluarsa,” ingatnya. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait