Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

17 Ton Pupuk Subsidi Ditahan Polisi

Kota Bima, Bimakini.com. Sebanyak 17 ton pupuk bersubsidi, Rabu (22/1) siang diamankan oleh pihak kepolisian Resor Bima Kota, ketika melintas di jalan Sultan Hasanuddin atau tepatnya dekat Masjid raya Al Muwahidin Bima. Pupuk yang diangkut dua truk itu hedak membawa ke Sape dari Sila.

Meski supir dapat menunjukkan surat jalan, namun tetap diperiksa untuk memastikan tidak ada masalah. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pun berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, untuk mengetahui aturan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Kanit Tipidter Polres Bima Kota, Bripka Purwadi, mengatakan sementara pihaknya menahan untuk mengelarifikasi pendistribusian pupuk tersebut. Pihaknya meminta keterangan dari Disperindag mengenai mekanismenya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Bima, H Amiruddin, SH mengatakan pupuk tersebut bersumber dari Distributor Rahmawati Sila. Tujuannya adalah dua pengecer di Sape, yakni Oi Jangka dan Sumber Tani.

Dalam catatan administrasi, kata dia, kedua pengecer itu memang masuk dalam wilayah pemasaran UD Rahmawati Sila. Selain itu meliputi penjualan wilayah Bolo, Donggo, Soromandi, MOnta, Lambitu. “Untuk Lambu masuk  dalam wilayah distributor Agro Makmur Mandiri,” ujarnya di  Reskrim, Rabu siang.

Dijelaskannnya, menurut Permendag Nomor 15 Tahun 2013, pasal 8 ayat 3, bahwa distributor bertanggungjawab penyaluran pupuk bersubsidi dengan prinsip 6 T. Yakni, tepat jenis, mutu, jumlah, harga, tempat, waktu, serta mutu. “Tepat tempat disini dimaksudkan keluar dari tempat distributor ke pengecer. Kalau keluar bisa masuk penggelapan,” katanya.

Hanya saja, kata dia, masalahnya pengengkutan pupuk bersubsidi dari Sila ke Sape melintaswi wilayah Kota Bima. Apakah ini termasuk keluar tempat atau tidak. “Ini tidak diatur dalam Permendag tersebut, tapi kalau tujuan sudah jelas dari UD rahmawati ke dua pengecer di Desa Parangina Kecamatan Sape,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Salah seorang supir truk pengangkut pupuk bersubsidi, Bakar Ibrahim, mengaku sudah sering mengangkut pupuk dari UD Rahmawati Sila ke Sape. Hanya saja baru kali ini ditahap kepolisian. “Kami sudah tunjukkan surat jalannya,” katanya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait