Bima, Bimakini.com.-Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE meminta agar kepemimpinan Wakil Bupati Bima, Drs H Syafruddin HM Nur, MPd dapat menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak memanipulasi mekanisme yang menyebabkan “timbulnya kebohongan” kebijakan.
Misalnya, kata Aminurlah, ketika pembahasan anggaran, kerap kali sudah dipatok kebijakannnya mendahului mekanisme pembahasan. Seperti Pembahasan KUA-PPAS 2012 oleh dewan, sementara saat itu Bupati Bima sudah mengeluarkan surat edaran (SE) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun RKA.
Padahal, kata dia, RKA belum bisa diusun sebelum KUA-PPAS selesai dibahas. KUA-PPAS menjadi rujukan penyusunan RKA, namun justru mendahului mekanisme kebijakan. “Kan percuma saja kami membahas KUA-PPAS, jika RKAnya sudah dibuat terlebih dahulu. Karena saya memerotes itu, makanya saya terlibat inseden degan Digon. Untuk itu hentikan era kebohong-bohongan, ” ujarnya.
Untuk itu, Aminurlah menarh harapan besar kepada Wakil Bupati Bima untuk membawa warna dan perbahan baru di Kabupaten Bima. Caranya dalam membuat kebijakan mendasarkan pada mekanisme yang berlaku.
“Menganai adanya usulan peninjauan anggaran untuk kendaraan dinas dan dana festival keratin agar dialihkan ke kebutuhan mendesak lainnya, harus melalui mekanisme,” ujarnya.
Tidak serta merta kebijakan diambil begitu saja, namun ada moment mengevaluasinya pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2014, sekitar Juli mendatang. Kebijakan tidak bisa mendahului mekanisme yang ada. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.