Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkas Pemerkosa Guru Masuk Tahap Dua

Kota Bima, Bimakini.com.-Berkas tesangka kasus kasus dugaan pemerkosa guru SMPN 05 lingkungan Oi Fo'o Kecamatan Rasanae Timur, Amirudin, sudah memasuki tahap dua. Menyusul setelah berkas tersebut di P21 Kejaksaa Negeri Raba Bima, Rabu (22/1) lalu.

Pelimpahan tahap dua Kamis (23/1) kemarin dengan menyerahkan tersangka serta sejumlah barang bukti. Seperti, sebilah parang yang diduga digunakan pelaku mengancam korban. Serta selembar sarung dan safrei yang dimanfaatkan pelaku saat menjalankan aksi bejatnya.

Begitupun sejumlah barnag bukti lain merupakan milik korban yang tercecer di tempat kejadian. Berupa, celana dalam, baju dalam, kutang, switer, kerudung dan celana Jeans warna hitam. "Termasuk butiran manik-manik kerudun korban yang tercecer di tempat kejadian perkara (TKP)," sebut Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU. Didik Harianto SH, Kamis kemarin.

Kata dia, berdasarkan hasil penidikan pihaknya, sebelum diperkosa terlebih dahulu korban dianiaya serta dicabuli. Bahkan diduga korban juga diancam agar tidak melaporkan kejadian itu. "Hal ini diperkuat keterangan korban dan hasil olah TKP," jelasnya.

Atas perbuatannya, oknum Amirudin dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 sub 289 sub 351 KUHP. Karena diduga telah melakukan pemerkosaan, pencabulan dan penganiayaan. "Untuk pemerkosaan ancamannya, 12 tahun, pencabulan, 8 tahun dan penganiayaan, 2 setengah tahun," sebutnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra SH membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua atas kasus pemerkosaan, pencabulan dan penganiayaan itu. "Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kami terima. Utuk tersangkanya akan ditipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima," akunya.

Sementara ini pihaknya, sedang menyusun dan mempersiapkan dakwaan dan sejumlah dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. "Ini akan diupayakan hingga 20 hari kedepan," katanya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait