Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dikes Akui Data Kekeliruan Pendataan GK/GB

Bima, Bimakini.com.-Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, rupanya mengakui jika ada kesalahan dalam input data Gizi Kurang (GK) dan Gizi Burul (GB). Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bima meragukan data yang dimiliki oleh Dikes.

Babid Kesehatan Keluarga, Dikes Kabupaten Bima, Muhamad Saleh mengatakan, tidak ada yang salah dengan data dilansir pihaknya kaitan dengan jumlah balita penderita GB dan GK. Namun diakui ada beberapa yang salah saat diinput oleh petugas, sehingga muncul kembali dalam data tahun 2013.

“Namun karena maksimalnya interfensi dilakukan pihaknya terhadap pengetahuan ibu mengenai gizi, sehingga balitanya sekarang tidak lagi menderita GB atau GK tetapi sudah kembali sehat seperti sedia kala. Dulunya balita itu menderita GB karena penanganan baik dari pemerintah kini kembali sehat,” terangnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Jumat (17/1).

 Untuk data yang ada saat ini di pegang oleh Komisi IV, kata saleh, sebenarnya data hasil pendataan awal tahun 2013. Kemungkinan dalam perkembangannya ada balita yang awalnya alamai GB kini sudah sehat. “Kini data-data itu sedang dalam proses pendataan ulang,” ujarnya.

Meski demikian, dia berterima kasih ada adanya koreksi dewan. Pihaknya segera menindaklanjuti temuan dewan tersebut dan kembali akan melakukan input data dan ferivikasi data sebelumnya. Demikian juga degan adanya dukungan anggaran 2014 senilai Rp 1,5 miliar bagi penanganan balita GB dan GK.

“Dengan dukungan anggaran cukup besar tersebut, intervensi pemerintah untuk meminimalisir balita-balita alami GB dan GK segera dapat dituntaskan bersama. Melalui anggaran sebesar itu, tahun ini kegiatan pemberian gizi tambahan bagi balita dapat lebih ditingkatkan, begitupun kegiatan penyuluhan bagi ibu-ibu juga lebih intens dilakukan,” ujarnya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait