Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Gerah Gaji Dipotong, Pegawai Distanak Lapor Polisi

Bima, Bimakini.com.-Kasus dugaan pemotongan kredit di Dinas Peternakan (Distanak) Kabupaten Bima, akhirnya sampai dipenagak hukum. Kamis (9/1) sejumlah pegawai yang merasa dirugikan tindakan oknum mantan bendahara, Hasnah, melapor ke polisi. Mereka tidak ingin menjadi korban terus menerus, sementara orang lain berbuat.

Julkarnain, Spt, Koordinator   Pegawai Distanak mengatakan ini sebagai buntut adanya pegawai diluar instansi mereka yang mengajukan kredit ke Bank NTB. Namun yang bersangkutan tidak membayar angsurannya, sehingga gaji pegawai  dipotong oleh pihak bank. “Karena secara administrastif empat pegawai diluar dinas peternakan mengajukan permohonan pinjaman atas nama dinas peternakan,” ujarnya di Polres Bima Kota.

Karena gaji pegawai Distanak dipotong untuk membayar tunggakan empat pegawai dinas lain, sehingga ada yang tidak menerima gaji. Pegawai Distanak tidak ingin dirugikan, karena ulah oknum pihak lain. Bendahara SKPD pun tidak berani mencairkan gaji pegawai yang kurang. “Sekarang semua pegawai Dinas Peternakan se Kabupaten Bima belum menerima gaji, karena ada pemotongan itu,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia,  pegawai sepakat untuk melaporkan kasus ini. Sebenarnya sudah ada upaya mediasi yang dilakukan dengan empat pegawai dinas lainnya untuk membayar cicilan kredit, sehingga tidak lagi ada pemotongan. Bahkan pernyataan itu dibuat diatas matrai 6.000 dan jika tidak memenuhinya siap mempertanggungjawabkan dihadapan hukum.

“Sebenarnya ada Sembilan pegawai yang mengajukan kredit atas nama pegawai dinas peternakan, hanya saja lima lainnya sudah kembali ke dinas masing-masing proses pembayarannya. Sedangkan empat lainnya masih masuk di dinas peternakan,”  katanya.

Semua ini terjadi, kata dia, karena ulah oknum mantan bendahara sebelumnya, Hasnah yang diduga memalsukan data dokumen pengajuan kredit. Di surat pengajuan itu ada tandatangan Kepala Dinas Peternakan, Baharuddin, hanya saja Hasnah mengaku memalsukannya.

Pegawai Distanak yang melapor kepolisi juga menyerahkan beberapa dokumen pendukung. Seperti surat pernyataan empat pegawai luar  SKPD yang menyanggupi akan membayar setiap bulan ke bank, agar tidak dipotong lagi gaji pegawai dinas peternakan. Mereka adalah ET, staf Dinas Kehutanan meminjam sebesar Rp100 juta, SY Perawat Dinas Kesehatan meminjam Rp100juta, NH staf Keuangan Setda senilai Rp120 juta, dan ER Perawat Dinas Kesehatan senilai Rp100 juta.

Dalam surat pernyataan  mereka setelah kasus ini terbongkar sanggup dan bersedia membayar di Bank NTB secepatnya. Sanggup membayar cicilan setiap bulan pada tanggal 25 selama pinjaman di Bank NTB. Jika tidak membayar sampai batas tanggal yang ditentukan, maka siap menerima sanksi dari atasan langsung atau Bupati Bima dan siap dituntut secara hukum.

Kasus yang menerima pegawai Distanak  Kabupaten Bima tidak itu saja, namun juga modus lainnya. Seperti yang dialami oleh Rusfin dari UPTD Kacamatan Lambu. Rusfin adalah salah satu dari puluhan korban lainnya. Uang bank yang dipotong oleh bendahara, ternyata tidak disetorkan ke bank.

Akibatnya, mereka mendapat surat tagihan atau teguran dari bank karena belum menyelesaikan kewajibannya. Sementara mereka setiap bulannya selalu menerima sisa gaji, karena sudah dipotong untuk pembayaran bank. “Saya kaget ketika mendapat surat dari bank BRI pada bulan Oktober dan November 2013 lalu,” ujarnya.  

Kapolres Bima Kota, AKBP Benny Basir mengaku sempat kegat ketika pegawai Distanak ramai-ramai datang ke Polres. Rupanya ada kasus pemotongan gaji. Masalah itupun diarahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (BE.16/K03)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait