Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Ini Penjelasan Pemkot Bima Soal Dana Sertifikasi Guru

Kota Bima, Bimakini.com.-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima menyorot penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Namun, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, punya jawabannya. Seperti apa?

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Suriadi, M.Pd,  menyatakan, tertunggaknya pembayaran sertifikasi guru Kota Bima untuk tiga bulan pada tahun 2011 dan 2012,  bukan kesengajaan Pemkot   Bima. Ini merupakan masalah nasional yang juga menjadi perhatian serius Pemkot Bima, karena berkaitan dengan  hak guru.

Dia mengajak semua pihak bersikap arif dalam menyikapi hal ini agar tidak mengeruhkan suasana dan dapat segera diselesaikan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, untuk tahun 2013 sama sekali tidak ada masalah dalam penuntasan pembayaran tunjangan guru. Masalahnya ada pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Untuk tahun anggaran 2011, tunggakan untuk para guru jenjang pendidikan menengah (SMP dan SMA) belum dibayarkan, sedangkan guru jenjang pendidikan dasar telah seluruhnya dibayarkan.

 Dikatakannya, nilai tunggakan tersebut di atas juga terkait kenaikan 10 persen dari gaji pada tahun 2011, sehingga ada perubahan penghitungan nilai sertifikasi yang juga ikut naik. Nah,   dana yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkot Bima tidak cukup. “Inilah salah satu faktor utama yang menyebabkan terhambatnya pembayaran sertifikasi,” katanya dalam pernyataan pers seperti dikutip Bagian Humas dan Protokol Setda, Rabu.

Dijelaskannya, tunggakan tersebut rencananya akan dibayar melalui  dana dekon Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2013. Uangnya sudah ditransfer ke Pemkot  Bima dan sudah tersimpan di kas daerah dan tercatat sebagai dana SILPA. Total tunggakan sertifikasi tahun 2011 dan 2012 adalah senilai sekitar Rp8,747 miliar.

Diakuinya, sebenarnya Dinas ingin membayarkan secepatnya kepada para guru. Namun, ada surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tanggal 20 Desember 2013 Nomor 843/B/KU/2013; Nomor 4492/C/KU/2013; dan Nomor 7364/D/KU/2013 perihal penundaan penggunaan dana SILPA dan penerbitan SK tunjangan profesi PNS daerah untuk pembayaran kurang bayar (carry over) Tahun 2010-2012.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Tidak ada sedikitpun niat Pemkot Bima mengendapkan dana tersebut di kas daerah  yang memang menjadi hak para guru,” ujarnya.

 Mengutip surat tersebut, katanya, sesuai hasil rapat tanggal 11 Desember 2013 antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan BPKP, telah ditetapkan  bahwa dana SILPA tunjangan profesi PNS Daerah pada  Kas Daerah Kabupaten/Kota belum bisa digunakan untuk pembayaran kurang bayar (carry over) tahun 2010-2012.

Katanya, sehubungan dengan hal tersebut Kemendikbud tidak dapat menerbitkan SKTP kurang bayar (carry over) sampai selesainya audit penggunaan dana tunjangan profesi di Kabupaten/Kota. BPKP   akan melakukan audit pada awal tahun 2014. “Kita berharap kiranya BPKP segera melakukan audit sehingga guru segera mendapatkan haknya,” katanya.

Salinan surat dari Kemendikbud tersebut sudah disampaikan kepada para Kepala TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri/Swasta se-Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ditambahkannya, jika ada daerah lain yang sudah melakukan pembayaran, maka kemungkinan daerah tersebut sudah mendapatkan  transfer dana yang cukup  dari Pemerintah Pusat. Bagi Kota Bima untuk tahun 2011 dan 2012, transfer dana sertifikasi dari pusat memang kurang. Untuk non-sertifikasi memang ada kelebihan transfer, namun kelebihan dana tersebut tidak bisa dibayarkan untuk pembayaran sertifikasi.

Namun, Suriadi  mengapresiasi PGRI Kota Bima yang telah menunjukkan perhatiannya atas permasalahan yang dialami para guru dan Dinas Dikpora. “Ini dipandang sebagai itikad baik demi penyelesaian segala permasalahan yang ada,” katanya. (BE.12)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait