Bima, Bimakini.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, melayangkan surat penggilan untuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishbunkominfo) Kabupaten Bima. Pemanggilan itu terkait dengan pembangunan dermaga di Desa Karampi Kecamatan Langudu.
Kasi Pidana Khusus (Pinsus) Kejari Raba Bima, Indrawan Parawansa, SH mengatakan surat penggilan tersebut untuk meminta keterangan kepada pejabat Dishubkominfo terkait dengan pembangunan demaga yang belum juga tuntas. Ada laporan dari masyarakat jika pembangunan dermaga itu ada unsure mark upnya.
“Berdasarkan informasi, ada dugaan markp. Apakah benar terjadinya mark up itu belum bisa kampi pastikan, untuk itu kami memanggil [ihak Dishubkominfo untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya pada Bimeks via hanphone (HP), Kamis (23/1).
Surat panggilan itu, kata Indra untuk Selasa (28/1). Diharapkannya penggilan itu dapat dipenuhi agar mendapatkan titik terang tentang pembangunan dermaga tersebut. “Ini masih pengumpulan data,” ujarnya.
Bisa saja, kata dia, kasus ini tidak ada masalah. Namun tetap menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya markup.
Sementara itu, Kasubag Program Dishubkominfo Kabupaten Bima, Arief Rachman, membenarkan telah menerima surat panggilan jaksa. Namun sejauh ini belum mengetahui apa materi yang akan ditanyakan atau digali oleh kejaksanaan terkait pembangunan Dermaga di Karampi Kecamatan Langgudu.
Proyek tersebut, kata Arief, Pembangunan Tambatan perahu Desa karampi dengan nilai kontrak Rp1.024.379.012. Proyek ini baru dicairkan uang mukanya sebesar 20 persen atau senilai Rp204.875.800. Sisa anggaran untuk tambatan perahu masih sebesar Rp819.503.212 per tanggal 23 Januari 2014. Secara fisik pembangunan dermaga itu sudah mencapai 50 persen.
“Mengenai panggilan itu akan dikoordinasikannya kepada atasan saya mengenai surat panggilan ini,” ujarnya pada Bimeks, Kamis. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.