Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kejaksaan masih Menunggak Kasus

Bima, Bimakini.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih menunggak sejumlah kasus besar. Padahal, kasus-kasus tersebut telah ditangani sejak lima hingga enam tahun lalu. Sejumlah kasus yang masih ditunggak pada tahun 2013 tersebut antara lain, kasus sumur bor dan kasus kebun kopi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus,  Indra Pranacitra, SH, dua kasus tersebut masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Padahal, kedua kasus ini ditangani sejak tahun 2010.

Menurut Indra, kasus sumur bor belum bisa ditingkatkan ke penyidikan, karena masih meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) terkait kerugian negara. “Begitu juga dengan kasus kebun kopi,” tandasnya.

Di samping itu, ada juga kasus lain yang menjadi hutang Kejaksaan yakni kasus Keaksaraan Fungsional (KF) tahun 2009. Kasus yang bersumber dari dana APBD senilai Rp500 juta ini masih dalam tahap penberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Kalau yang ini jelas sudah ada tersangkanya. Tapi, untuk sementara tersangkanya baru satu orang,” terang Indra tanpa merinci identitasnya.

Namun, katanya, hal yang jelas program KF yang diketahui terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 200 juta ini ditangai oleh SKB Kabupaten Bima. Selanjutnya kasus lain yang luput dari perhatian publik yakni kasus dugaan penyimpangan Apotek RSUD Bima tahun 2009.

Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, jelasnya, kasus yang indikasi penyimpangannya dalam hal pengelolaan keuangan ini masih harus  didalami. Namun, Kejaksaan sudah mengantungi satu nama sebagai tersangka, yakni Kepala Instalasi Apotek saat itu.

Ditambahkannya, berkaitan sejumlah kasus besar yang belum dituntaskan ini, pihaknya berkomitmen pada tahun 2014 akan memerjuangkan untuk diselesaikan. Setidak-tidaknya satu kasus akan dinaikkan ke tahap penuntutan. “Namun, tidak mengenyampingkan kasus-kasus lain,” pungkasnya. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait