Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Mental Pasangan Calon Suami-Istri harus Disiapkan

Kota Bima, Bimakini.com.-Bagi pasangan calon suami-istri yang sudah mengajukan kehendak nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), bukan hanya melengkapi persyaratan administrasi nikah, tetapi juga diberi pembinaan berbagai hal berkaitan dengan kesiapan mereka dalam membangun mahligai rumah tangga.

     Hal itu dikemukakan Kepala KUA Kecamatan Rasanae Timur, Drs Sanusi, usai membina pasangan kehendak nikah di kantor setempat, Kamis (9/1).

Menurut Sanusi, pernikahan atau perkawinan itu, sesungguhnya sebagai langkah awal menyikapi tabir rahasia bagi masing-masing pasangan yang hendak menikah dan membina mahligai rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah. Sejak mereka   mengajukan kehendak nikah. Setiap pasangan harus mengawalinya dengan nawaitu yang baik, iklas karena Allah, dan bertawakal.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Karena itu, kata dia, calon suami harus tahu bahwa istri yang ingin dinikahi tidaklah semulia Siti Khadijah, tidaklah setaqwa Siti Aisyah, pun tidaklah setabah Siti Fatimah, justru istri hanyalah wanita akhir zaman, yang punya cita-cita menjadi wanita shalihah. Itupun jika suaminya mampu mendidik dan membinanya dengan baik.

Namun, katanya, pernikahan atau perkawinan mengajarkan berbagai hal mengenai kewajiban bersama. Istri menjadi tanah, Suami sebagai lagit penaungnya, istri ladang tanaman dan suami sebagai pemagarnya.

“Artinya antara suami dan istri perlu saling pengertian, isi mengisi, sehingga kekurangan yang dimiliki masing-masing akan ditutupi oleh kelebihan satu dengan lainnya, sehingga mencapai kesempurnaan,” katanya.

Dia berharap setiap pasangan jangan terlalu banyak menuntut hak, tetapi penuhi terlebih dahulu kewajiban. (BE.13)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait