Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polisi bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Kota Bima, Bimakini.com.-Satuan Buru Sergap(buser) Polre Bima-Kota, Selasa (31/12) siang berhasil membekuk dua pelaku diduga komplotan pembobol rumah kosong di Kota Bima. Keduanya adalah DH (20) dan MINUTE (17) . kedua pelaku diamankan dilokasi yang berbeda.

Aparat  juga diamankan barang-bukti berupa tiga laptop, enam gelang emas dan empat cicin mutiara total seberat 25 gram, barang-barang tersebut diduga hasil pencurian dilakukan pelaku, Senin pagi (30/12) di kediaman pejabat Kantor BPBD Kota Bima Ir Imam dijalan Gatot Subroto Nomor 99 Kelurahan Sadia.

Kasat Reskrim Polres Bima-Kota IPTU Didik Haryanto SH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah anggota menyamar sebagai pembeli barang hasil curian. Saat transaksi itulah pelaku dibekuk. Mereka berinisial MINUTE alias Igo ditangkap di Desa Kaleo, sementara DH didekat terminal Desa Jia Kecamatan Sape.

Sebelum ditangkap, anggota lakukan lidik terhadap kasus pembobolan rumah pada Senin kemarin terjadi di Kelurahan Sadia, diketahui para pelaku mengarah kewilayah Timur Bima dan benar saja ditemukan di Kecamatan Sape dan Lambu.

Kronologis kejadian pencurian dari pengakuan kedua pelaku, sebelum masuk kedalam rumah menjadi sasaran aksi kejahatannya, para pelaku sebelumnya lakukan pengintaian setelah memastikan pemilik rumah tidak ada ditempat keduanya kemudian masuk melalui pintu belakang. Pelaku kemudian mencungkil pintu belakang baru kemudian mengobrak abrik harta benda milik korbannya.

Kejadia berdasarkan laporan korban merupakan putra korban Mujahidin, Pagi jam 09:30 wita.

Barang-bukti diamankan dari para pelaku berupa Gelang sebayak enam buah6 , cincin empat, tiga laptop merek asus dan acer dan toshiba, Kamera Digital merek soni. Selain itu juga diamankan Motor Suzuki satria vU warna putih digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatannya dan motor Spean diketahui kedua motor tersebut tidak memiliki surat-surat alias bodong. Jelas Didik, untuk dua pelaku kini diamankan diketahui sudah dua kali menjalankan aksi kejahatannya, itu belum termasuk yang belum dikeyahui, sementara masih lidik dan kepada pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun. (BE.16)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait