Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Saksi Kasus Pencabulan Bocah terus Diperiksa

Kota Bima, Bimakini.com.-Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar, hingga kini  masih terus dikembangkan oleh Penyidik. Sejumlah saksi masih diperiksa.

Kasus itu terbongkar setelah korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) menceritakan apa yang dilakukan HU (50 tahun), warga RT 12 RW 04 Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara.

Kepala Urusan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPDA Subagyo, mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa saksi, karena dalam penanganan kasus ini  penyidik kesulitan mendapatkan keterangan atau pengakuan saksi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sejauh ini, kata Subagyo, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari korban. Dia mengharapkan keterangan dari sejumlah saksi akan mendukung penanganan kasus ini. “Kami masih memeriksa saksi dan ditangani khusus di unit Perlindungan Anak dan Perempuan,” ujarnya, Rabu (8/1), di satuan setempat.

Atas perbuatannya itu, HU  diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 33 tahun. Semestinya, anak yang masih berusia belia mendapat perlindungan dari orang dewasa, bukan sebaliknya diperlakukan seperti itu.

Kasus itu diketahui dua hari setelah kejadian. Korban yang masih kelas dua SD itu mengaku, dipanggil oleh HU dan diajak masuk dalam rumah. Sesampainya dalam kamar, HU membujuk korban untuk  bertindak cabul dan mengiming-imingi uang Rp1.000.

Untungnya, korban sempat berfikir meloloskan diri dengan berpura-pura mau buang air besar. Korban lantas pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu, dua hari kemudian kepada ibunya. (BE.16)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait