Kota Bima, Bimakini.com.-Sebanyak 80 guru yang lulus program sertifikasi di lingkungan Dinas Dikpora Kota Bima bermasalah dengan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilam Mataram. Ada apa? Rupanya, lembaga itu menemukan fakta jam mengajar puluhan guru itu kurang dari ketentuan bagi guru bersertifikasi.
Jumlah guru sertifikasi yang “kedapatan” itu merupakan hasil pemeriksaan dan audit tim BPKP, bulan lalu.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Dikpora Kota Bima melalui Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen), Drs. A. Azis, M.Pd, saat dikonfirmasi wartawan di dinas setempat, Senin (17/02).
Kata Azis, lebih dari 80 orang guru bersertifikasi mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas/sederajat, ditemukan tim auditor BPKP Perwakilan Mataram tidak memenuhi kriteria 24 mengajar sebagaimana diwajibkan pada guru bersertifikasi.
Namun, Azis belum bisa memastikan apakah kekurangan jam mengajar hasil temuan BPKP pada sejumlah guru tersebut akan berimplikasi pada pemotongan dan pengembalian uang Negara. “Kami belum terima surat dari BPKP terkait pengembalian uang lebih dari kekurangan mengajar guru bersertifikasi. Belum ada perintah,” ujarnya.
Hanya saja, katanya, Dinas Dikpora masih menunggu hasil rapat koordinasi seluruh auditor BPKP berkaitan guru bersertifikasi itu.
Permasalahan lain hasil audit BPKP, kata Azis, sejumlah guru ditemukan tidak sesuai disiplin keilmuannya. Misalnya, guru Biologi mengajar pelajaran lain. Bukan saja berdampak pada hasil mengajar, tetapi lebih dari itu berdampak pada jumlah mengajar guru yang semestinya pada bidang studi itu.
Temuan lainnya sebagaimana hasil audit BPKP, jelas Azis, di Kota Bima terutama pada di tingkat Sekolah Menengah kelebihan guru bersertifikasi. Hal ini juga menyebabkan sejumlah guru tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar sebagaimana ketentuan bagi guru pemilik sertifikat.
Katanya, jumlah 80 orang guru tersebut, hanyalah hasil sampling audit dari BPKP Mataram. Guru lain yang belum diperiksa jumlah jam mengajar dan sebagainya, sesuai ketentuan sertifikasi. Namun, Dinas Dikpora akan melakukan hal yang sama.
Ditambahkannya, hal itu dimaksudkan untuk mengetahui guru mana saja yang tidak memenuhi jam mengajar. Termasuk untuk mengetahui apakah kebutuhan guru bersertifikasi pada setiap sekolah sudah lebih atau kurang. (K05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.