Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Koperasi Dibolehkan Ikut Tender

Kota Bima, Bimakini.com.-Terobosan baru pemerintah, sesuai Undang-undang nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, melegalkan usaha perkeoperasian berbadan hokum Perseroan Terbatas (PT) dan CV untuk mengikuti Tender (penawaran) proyek pemerintah. karaena hal itu tercantum sebagai bagian dari usaha koperasi.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Drs Kaharuddin pada wartawan Sabtu (1/02) lalu, membenarkan usaha koperasi diperbolehkan untuk ikut sebagai peserta tender layaknya kontraktor lainya.

Namun sesalnya, sekian banyak koperasi yang beroperasi diwilayah Kota Bima, satupun belum ada yang melakukan terobosan dalam pengembangan usahanya dengan mengiukti prakualifikasi dan proses pelelangan yang dihajatkan berbagai insatansi pemerintahan. dia berharap, kedepan akan lahir koperasi yang berani menerobos system perundang-undangan baru yang memperbolehkan koperasi ikut penawaran proyek.

kata dia, harus ada keberanian pihak pengelola koperasi untuk mengikuti setiap tender yang diadakan pemrintah, sehingga usaha yang ada dikperasi termasuk modal yang dimiliki dapat dengan sendirinya berkembang, tentu untuk kesejahteraan para anggotanya.  

terpisah salah satu koperasi milik paguyuban wartawan Bima, melalui bendaharanya, Lalu Tudiansyah, begitu bersemangat mendengar informasi terkait badan usaha koperasi yang diperbolehkan mengikuti penawaran proyek. keluarnya aturan itu katanya, membuka peluang bagi setiap koperasi termasuk yang tengah dipimpinya, untuk maju dan berkembang dalam berbagai usaha perkoperasian demi kesejahteraan para anggota yang tersebar diseluruh wartawan yang ada di Bima Kota pun Kabupaten Bima.(K.05)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait