Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Bupati: Kejanggalan Berkas K2, Laporkan!

Bima, Bimakini.com.-Bupati Bima, H. Syafrudin HM. Nur,   kembali meminta masyarakat kalau memiliki bukti otentik terkait pengajuan pegawai honor Kategori Dua (K2) yang dianggap janggal,  disilakan melaporkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pos pengaduan masalah pegawai K2 karena sudah disediakan pada instansi itu.

Dikatakannya, berkaitan dengan data penerimaan K2 yang lulus sejumlah 601 itu, bukan data CPNS, karena data tersebut masih  diverifikasi untuk menguji validasi data yang dilakukan BPKP. “Karena masih banyak kriteria-kriteria yang mesti dipenuhi, setelah selesai pemeriksa itu baru dikatakan lulus CPNS,” katanya saat acara silaturahmi dan pembinaan seluruh aparatur dan Kepala Desa di Kecamatan Madapangga, Minggu di aula kantor kecamatan setempat.

Syafrudin menyampaikan kepada masyarakat agar berdoa dan bersabar,  karena dari sekian ribu data peserta K2 yang diajukan, akan terus diperjuangkan di Pemerintah Pusat meski secara bertahap. Bagi yang honorer, sukarela, dan PNS agar terus bersabar saat melaksanakan tugas dan fungsinya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia pun meminta kepada seluruh pegawai agar tidak berada di ‘rumah politik’, karena mereka sudah diikat oleh tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Katanya, tahun 2014 ini Pemerintah Daerah sedang menjalin kerjasama untuk pengembangan usaha jagung dan pabrik pakan, dan bekerja sama dengan PT Sarotama dan PT Berdikari untuk menjaga harga jagung agar tetap stabil. Kalau jagung yang kurang baik, standar harga Rp20 ribu per kilogram dan jagungnya berkualitas itu bisa mencapai harga Rp6 ribu.

Camat Madapangga, Asikin, S.Sos, menyampaikan meski baru beberapa bulan memimpin Madapangga, gejolak social dapat diamankan. Kondisi Kamtibmas masih terkendali damai berkat kerjasama semua pihak.      (BE.19)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait