Kota Bima, Bimakini.com.-Lagi-lagi, Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota, sejumlah orang yang diduga masuk dalam jaringan Narkoba di wilayah hukum Kota Bima. Jumat (7/3) siang lalu sekitar pukul 15.00 WITA, lima warga yang diduga pemakai dan pengedar, dibekuk.
Dari lima orang itu, satu diantaranya anggota Mapolres Bima Kabupaten dan satu lainnya wanita asal Kota Malang, Jawa Timur. Sabtu lalu, mereka menjalani pemeriksaan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Benny Basir Warmasyah, S.IK, yang ditemui di Sat Narkoba membenarkan jajarannya telah menangkap lima pelaku yang diduga pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka adalah FM alias RD oknum aparat Polres Bima Kabupaten, EN wanita asal Malang Jawa Timur. Lalu AD, AB, dan H yang merupakan warga Dara dan Rabangodu Utara.
Kronologisnya, sekitar pukul 15.00 WTA aparat mengamankan AD dan AB di RT 01/01 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima. Setelah penangkapan dan pengembangan, diamankan pula FM, EN, dan H.
Dari tangan pelaku, bebernya, disita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, Narkoba jenis sabu, bungkusan 0,1 gram, 0,2 gram, dan 0,6 gram. Narkoba jenis ganja siap edar dan siap pakai ada 8 poket yang belum diketahui berapa beratnya.
Selain itu, katanya, uang tunai Rp 2 juta, tiga unit perangkat CCTV yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman pelaku di Rabagodu Utara.
Dijelaskan Benny, saat yang sama wanita asal Malang masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dugaan karena menggunakan sabu. Untuk sementara kelimanya diduga sebagai pengguna alias pemakai. Namun, diperkirakannya dari jumlah BB yang disita, tidak menutup kemungkinan diantara pelaku, ada yang berlaku sebagai pengedar.
“Untuk menentukan siapa pengguna dan pengedar, kami tengah melakukan penyidikan intensif pada pelaku,” ujarnya sembari mengaku para pelaku merupakan jaringan baru. Namun, dibalik itu ada jaringan yang lebih besar yang mendukungnya.
Dari hasil penyidikan, pihaknya telah menetap tiga dari lima pelaku sebagai tersangka. Penentuan status semuanya, kata Benny, Polisi masih memiliki waktu 3×24 jam untuk menyidik para pelaku untuk mengetahui siapa dan berperan sebagai apa.
“Penangkapan pelaku Narkoba sudah diintai sejak dulu. Baik itu atas laporan masyarakat,” katanya.
Khusus untuk oknum Polisi yang ikut terlibat, tegas Kapolres, akan dilakukan proses penanganan pidana Narkoba-nya lebih dahulu. Kaitan dengan statusnya selaku aparat Kepolisian, akan dilakukan koordinasi dengan Polres Bima Kabupaten. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.