Bima, Bimakini.com.-Jika selama ini banyak Penyelenggara Pemilihan Umum Pemilu yang menyatakan regulasi masih lemah, namun berbeda dengan pandangan pengamat politik dari Center for Election and Political Party (CEPP) STKIP Taman Siswa Bima (Universitas Indonesia link), Dr Ibnu Khaldun, M.Si. Katanya, regulasi Pemilu saat ini sudah semakin baik.
Ibnu mengatakan, setidaknya regulasi Pemilu semakin kuat mengatur sanksi terhadap pelanggaran Pemilu. Hal itu merupakan “angin segar” membuka peluang Pemilu yang lebih baik mewujudkan demokrasi yang sebenarnya. “Menurut saya dalam aturan itu sudah ada beberapa perubahan penting, memberikan sanksi. Ada yang sifatnya jangka pendek dan jangka panjang. Ada yang pidana yang administrasi,” ujarnya di STKIP Taman Siswa Bima, pekan lalu.
Kendati demikian, hasil Pemilu yang bermartabat dan berintegritas belum sepenuhnya mampu diharapkan, meskipun usia reformasi sudah lebih dari 14 tahun. Substansi regulasi Pemilu mengatur peran dan tugas Caleg mesti meningkatkan pemahaman politik masyarakat (civic /political education).
“Sisi perubahannya regulasi itu mengatur banya Parpol dan Caleg tidak diperkenankan melakukan suap menyuap. Namun, kelemahannya tidak bisa mendapatkan sanksi saat itu juga. Tapi ada proses melalui yudikatif, melalui Panwaslu dan seterusnya,” kata Ibnu.
Selain mewujudkan pendidikan politik bagi pemilih atau masyarakat, dia berharap seluruh peserta Pemilu menaati produk hukum tentang Pemilu yang justru memang dihasilkan dari lembaga DPR.
“Karena sudah ada regulasi yang mengarah ke sana, bahwa sudah on the track menurut kami,” pungkasnya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.