Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasek SDN Inpres Rade akan “Diadili”

Bima, Bimakini.com.-Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikpora Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, menjanjikan akan memanggil Kepala SDN Inpres Rade (sebelumnya ditulis Mangge Kompo) menyusul pemotonggan sebagian uang Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk perbaikan pagar sekolah. Pemanggilan itu untuk mengelarifikasi keputusannya menarik BBM untuk fasilitas pagar.

Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Madapangga,  M. Said, S.Pd, M.Pd, yang dihubungi Jumat (7/3)) mengaku baru mengetahui soal itu dari  media massa. Masalah itu akan diklarifikasi melalui pemanggilan Kasek Afandi Maman, S.Pd, untuk dimintai keteranggan terhadap kebijakannya. “Apakah putusan itu berdasarkan kasepakatan bersama komite dan wali murid,” katanya di Madapangga.

Said mengisyaratkan akan menyikapi tegas segala persoalan yang menyangkut kebijakan Kasek dalam hal penggunaan setiap bantuan pemerintah untuk sekolahdan siswa. Hal itu  karena amanah harus disampaikan kepada objek yang telah ditetapkan. Sebab ini menyangkut citra pendidikan yang akan menyiapkan generasi jujur dan amanah. 

 

Apa sikapnya terhadap persoalan itu, Said belum bisa memberikan jawaban tegas sebelum pemanggilan dilakukan. Harus didengarkan penjelasan Kasek.

Jika memang terbukti pengambilan putusan tidak didasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan komite dan orangtua murid, katanya, Kasek akan diberikan sansi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya.

 Said mengatakan uang BSM adalah hak siswa, sekolah tidak bisa memotong  jika tidak disepakati oleh wali murid. Apalagi,  untuk perbaikan pagar, bahkan pembelian pakaian.  BOS tidak dibenarkan kalau digunakan untuk perbaikan pagar, karena itu adalah pelanggaran besar dan bisa dikenakan sanksi. (BE.19)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait