Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Lagi, Warga Rasabou Blokir Jalan

Bima, Bimakini.com,-Puluhan warga Desa Rasabou Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima memblokir jalan lintas Tente-Bima, Senin (28/4) di depan kantor Kecamatan Woha, sekitar pukul 09.00 WITA. Akibat aksi tersebut, arus lalulintas lumpuh sekitar 2 kilometer.

Keluarga Erwin meminta  pemuda itu dikeluarkan karena tidak terbukti bersalah. Erwin sebelumnya   ditahan terkait dugaan kasus penembakan terhadap IPDA hanafi, anggota Polres Bima Kota, di tanjakan Doro Belo.

Massa yang kecewa menutup badan jalan menggunakan potongan kayu dan tambak yang diikat pada pohon berseberangan. Mereka pun membakar ban bekas.

  Ibu Erwin, Rosdiana, mendesak pihak  Polres Bima Kabupaten bertanggungjawab terhadap penganiayaan itu dan meminta Kapolres Bima melepaskannya.

“Jika Erwin tidak sampai pada pelukan saya, maka selamanya jalan ini tidak akan dibuka,” ancamnya.

Aksi yang juga dimotori Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Bima Indonesia (FKPMBI) itu, juga mewakilkan Sudirman untuk berorasi. Dia  mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses penangkapan kepada orang yang tidak bersalah.

Katanya, dugaan penembakan tidak terbukti, Penyidik malah mengalihkan pada kasus Narkoba, hasil pun tidak terbukti dan pengalihan kasus hingga Undang-Undang Darurat. “Ini betul-betul pembodohan publik,”  sorotnya.

Kepemilikan Sajam, katanya, semua orang pasti memilikinya. Sajam yang diamankan di tangan Erwin, direkayasa karena  sudah jelas Erwin ditahan di rumahnya.

Katanya Erwin ditahan diluar karena membawa Sajam dan itu juga hanya pembohongan. “Erwin bukan membawa Sajam, tapi yang benar Erwin ditahan di rumahnya,” terangnya.

Pantauan Bimeks di lokasi, aksi berakhir pukul 11.30 WITA setelah Kapolres Bima, AKBP Eka Wana Prasta, S.IK,  berbicara   dengan keluarga Erwin.

Kapolres  menyarankan kepada keluarga atau yang mewakili agar mengajukan surat penangguhan penahanan dan nanti akan  dikaji bersama Penyidik. Bgaimana hasilnya nanti  akan diketahui setelah surat penangguhan ada.

Kalau soal penganiayaan, katanya, sudah dilaporkan ke Propam. Namun, saat ini, laporan itu sudah dicabut kembali oleh keluarganya.

Dijelaskannya, kasus itu sudah di-P21, tinggal menunggu sidang kapan akan dilaksanakan dan tahap kedua akan diserahkan tersangka dan barang bukti. (K07)      

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait