Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pendukung PDIP Segel Kantor Desa Sakuru

Bima, Bimakini.com.-Sejumlah pendukung PDIP Perjuangan menyegel kantor Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten  Bima, Sabtu (12/4) lalu  sekitar pukul 15.00 WITA.
Hal itu dipicu karena KPPS tidak memberikan fom C1 kepada saksi semua TPS di Desa Sakuru.

Akibatnya, kantor desa tidak bisa beraktifitas seperti biasanya. Selain itu, peti suara yang hendak diangkut ke tingkat kecamatan usai pleno tingkat desa juga tidak bisa dilakukan.

“Pendukung PDIP juga mengindikasi kecurangan pada saat rapat pleno tersebut.  Hal itulah yang memicu  kegeraman massa sehingga menyegel kantor desa,” kata ”kata Ketua Panwascam Monta, Syaifullah, SH.
     Dikatakannya, persoalan ini belum ditemukan solusinya, yang jelas akan dicarikan solusi terbaik. Kasus itu akan dikoordinasikan dengan PPK dan KPU. “Kami akan koordinasikan kepada PPK dan bila perlu KPU,” janjinya.

Sebenarnya, kata Syaifullah, Panwaslu hanya mengawasi saja dan memantau apa yang terjadi. Masalah teknis seperti ini, PPK atau KPU   yang  berhak. “Ini adalah ranah PPK, KPU bukan Panwaslu,” tegasnya.

Dikatakannya,   Panwaslu itu sifatnya mengawal saja, bukan mengurus persoalan seperti ini. Menyoal kecurigaan ada indikasi kecurangan pada tingkat PPS,   itu hak mereka menduga adanya kejanggalan. Namun, Panwaslu tidak bisa memvonis, karena itu urusan Pengadilan. Kalau memang ada indikasi kecurangan, itu semua harus melewati prosedur.

 Diakuinya, memang, Caleg tersebut telah melaporkan indikasi kecurangan dan tidak diberikannya C1 kepada saksi-saksi. “KPPS sudah kami undang untuk klarifikasi, tinggal tunggu hasil keterangannya seperti apa. Kalau itu semua sudah dilakukan, kami akan melakukan pleno. Tetap Kami proses sesuai hukum yang berlaku. Hal yang jelas kami tidak akan keluar dari rel prosedur  yang telah diatur dalam Undang-Undang,” katanya.

Lanjutnya, sejauh ini belum menemukan pelanggaran atau indikasin kecurangan. Tetapi berdasarkan laporan tersebut akan  diklarifikasi semua pihak. “Tentu kasus ini tidak akan dilalaikan, tetap kami lakukan secara prosedur yang ada,” katanya. (K07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait