Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

PGRI Ancam Lapor BPK!

Kota Bima, Bimakini.com,-Ini isyarat tegas dari Pengurus Daerah PGRI NTB soal Tunjangan Profesi (TP) guru yang masih tersisa sejak 2010 hingga 2013. PGRI memastikan akan melaporkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) RI agar mengaudit secara internal pada setiap daerah jika saja sampai tanggal 30 April 2014 tidak dibayarkan.

Ancaman itu disampaikan Ketua PGRI NTB, Drs. HM. Ali Rahim, M.Pd, Sabtu lalu,  saat Konfrensi III PGRI Kota Bima di aula SMAN 1 Kota Bima.

Rincian kekurangan pembayaran TP guru untuk NTB, bebernya, sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah Provinsi dan Kabupaten Kota se-NTB, berjumlah Rp103 miliar lebih.  Kekurangan pembayaran TP guru PNSD sejak 2010 hingga 2013, rincinya sesuai tertera pada peraturan Menteri Keuangan bervariasi.

Katanya, Kabupaten Bima pembayaran masih kurang sebesar Rp938 juta lebih, Kabupaten Dompu sebesar Rp7 miliar lebih, Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp12 miliar lebih, Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp25 miliar lebih, Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp20 miliar lebih. Selain itu, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp12 miliar lebih, Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp1,4 miliar lebih, Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp1,9 miliar, Kota Mataram sebesar Rp13,6 miliar lebih serta Kota Bima sebesar Rp8,3 miliar lebih.

Dikatakannya, sisa dana TP guru pada rekening kas masing-masing daerah sebesar Rp114 miliar lebih. Rinciannya,  Kabupaten Bima sebesar Rp7 miliar lebih, Kabupaten Dompu  Rp5,4 miliar lebih, Kabupaten Lombok Barat Rp19 miliar lebih, Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp19,4 miliar lebih, Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp16 miliar lebih, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp16 miliar lebih, Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp5 miliar lebih, Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp1,8 miliar lebih, Kota Mataram sebesar Rp12,5 miliar lebih serta Kota Bima sebesar Rp12 miliar lebih.

Ratusan Miliyar tunggakan pemerintah untuk TP guru tersebut, tegas Ali, wajib bagi setiap daerah  segera melunasinya sebelum batas waktu 30 April 2014 untuk triwulan I, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan RI.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan itu tidak terbayarkan, PGRI NTB akan melaporkan pada BPK RI untuk segera mengaudit daerah yang tidak melunasi kewajibannya,” katanya.

Kalau alasan daerah menunggu Surat Keputusan baru terkait status guru bersertifikasi untuk pembayaran TP, katadia,  tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada atau  sengaja mengendap uang Negara yang menjadi hak guru. Sebabnya, untuk pembayaran TP bisa dengan SK lama sebagaimana yang dimiliki setiap guru bersertifikasi.

“Alasan SK baru sama halnya sengaja membatasi hak guru dan tentunya itu merupakan kelalaian dan pelanggaran pidana,” pungkasnya. (BE.20)    

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait