Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslu Kota Bima Siapkan Data Hadapi PHPU

Kota Bima, Bimakini.com,-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima telah menyiapkan materi untuk disampaikan saat Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu  terkait gugatan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Dua partai tersebut resmi mengajukan gugatan dan itu sesuai prediksi Panwaslu Kota Bima.

Saat ini, menurut Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Khairudin M. Ali, penyiapan materi yang akan disampaikan pada saat sidang PHPU di MK, sudah rampung. Materi tersebut sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tatacara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Panwaslu, menurut Khairudin, merupakan pihak terkait yang bisa saja hadir langsung di persidangan sesuai rekomendasi dari Bawaslu RI. “Tetapi, belajar dari pengalaman kasus PHPU Pemilukada Kota Bima tahun 2013, Panwaslu Kota Bima tidak hadir langsung di persidangan MK, tetapi hanya menyampaikan keterangan tertulis,”' katanya di Monggonao, Rabu siang.

Khairudin menambahkan, kehadiran Panwaslu pada sidang MK tidaklah wajib, hal itu diatur juga dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2013 tersebut. “Kami bisa hanya menyampaikan keterangan tertulis bersama bukti-bukti apa saja yang sudah dilakukan oleh Panwaslu saat   pengawasan juga penindakan terhadap kasus yang terkait dengan gugatan penggugat,”' tambahnya.

Kehadiran seorang Pengawas Pemilu saat persidangan, katanya, akan ditentukan oleh Bawaslu RI. Bahkan,  secara tegas Ketua Bawaslu RI, Dr. Muhammad, pada saat pembekalan PHPU di Surabaya pada 9 Mei 2014 lalu, mengatakan bahwa setiap Pengawas Pemilu yang bersaksi harus membawa surat tugas dari Bawaslu.

“'Jadi tidak boleh ada yang nyelonong ke MK, apalagi didanai oleh pihak tergugat maupun penggugat. Hakim MK pasti akan menanyakan surat tugas sebelum ditanya hal lain dalam sidang PHPU,”  katanya.

Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai kehadiran Pengawas Pemilu pada sidang PHPU membawa kepentingan partisan di luar tugasnya sebagai Pengawas Pemilu.

      Dikatakannya, dari materi gugatan penggugat, memang sudah diprediksi oleh Panwaslu Kota Bima. PBB menyoal kasus perbedaan perolehan suara Partai Persatuan pembangunan (PPP) di TPS 6 Kelurahan Rabadompu Barat, sedangkan Partai Golkar menyoal  sejumlah masalah di Dapil 2 dan Dapil 3.

“Pada prinsipnya sebagai pihak terkait, kami sudah siap menyampaikan data-data pengawasan yang diperlukan, termasuk keterangan tertulis yang sudah kami siapkan untuk keperluan sidang tersebut,”' kata mantan Ketua PWI Bima dua periode ini.

Berkaitan  kehadiran Pengawas Pemilu di sidang PHPU MK, Khairudin mengatakan, semata-mata untuk membantu Hakim dalam mencari kebenaran  hakiki sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan PHPU. “Jadi itu tugas utama Panwaslu Kota Bima. Oleh sebab itu, data dan keterangan yang disampaikan, tidak boleh keluar dari materi dan hasil pengawasan, termasuk masalah yang ditangani baik berupa laporan maupun hasil temuan Panwaslu Kota Bima dan jajarannya,” tegasnya. (BE.12)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait