Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Penghitungan Ulang TPS 6 Tanjung, Alot

 Kota Bima, Bimakini.com,-Rapat pleno persiapan penghitungan ulang TPS 6 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima berlangsung alot. Komisi Pemilihan Umum pun menunda rapat tersebut hingga akhirnya penghitungan ulang pada Minggu (4/5) di sekretariat KPU, batal.

     Batalnya penghitungan ulang  itu lantaran diwarnai perdebatan antara saksi dan Komisioner KPU. Protes tersebut yakni mengenai aturan dalam Undang-Undang sehingga penghitungan ulang itu dilakukan. Di samping itu, protes  mengenai sertifikat penghitungan yang diakui oleh KPU sudah diperbaiki di KPU  NTB.

Para saksi sepakat menolak dan harus menunjukkan sertifikat penghitungan yang sudah diperbaiki dimaksud. Menurut para saksi, sertifikat itu harus ada pada setiap jenjang penyelenggara mulai dari KPPS, PPK, dan   KPU.

Lantaran tidak menemui kata sepakat, perdebatan pun berlangsung hingga istirahat siang. Namun, setelah kembali dalam ruangan, KPU dan para saksi yang hadir kembali menemui jalan buntu, sehingga pada pukul 18.00 WITA berdasarkan kesepakatan, Ketua KPU Kota Bima Bukhori akhirnya menunda rapat pleno  hingga pukul 10.00 WITA Senin ini.
    Rapat pleno penghitungan ulang ini menyusul adanya surat rekomendasi ke KPU  NTB. KPU   NTB kemudian memerintahkan KPU Kota Bima  agar melaksanakan rekomendasi itu.

Ketua KPU Kota Bima, Bukhori, menjelaskan, penghitungan ulang ini direkomendasikan oleh Bawaslu ke KPU  lantaran  indikasi atau kecurigaan dari para peserta Pemilu terhadap suara sah dan tidak sah. Artinya ada penggelembungan di suara sah kemudian disusutkan pada suara tidak sah. Menurut Panwaslu dan para saksi di PPK Rasanae Barat sempat menghitung jumlah suara sah 77 sementara tidak sah 16. Sementara pada C-1, 185 suara sah dan 8 suara tidak sah.

“Karena ada informasi fisik suara tidak sah dan data C-1 inilah yang diindikasikan adanya penggelembungan suara sah yang disisipkan suara tidak sah,” jelas   Bukhari usai rapat pleno di KPU Kota Bima.

Oleh karena demikian, lanjut Bukhari, Bawaslu merekomendasi   beberapa poin. Antara lain pembetulan sertifikat suara sah terhadap semua tingkatan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kota. Poin yang kedua penghitungan ulang di Kelurahan Tanjung Kota Bima, khususnya DPRD Kota Bima.

Namun, hari pertama belum dilaksanakan karena pada prosesnya alot. “Tapi telah dikerucutkan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” tuturnya.

Mengenai beberapa protes, termasuk dasar UU dan sertifikat suara sah,  Bukhari menyebutkan jika dasar  penghitungan ulang ini KPU  tetap berpegang teguh pada rekomendasi Bawaslu. Mengenai sertifikat sebenarnya sudah ada, bahkan sudah difotokopi untuk dibagikan.
      Pantauan Bimeks, proses rapat pleno penghitungan ulang suara berlangsung dibawah pengawalan ketat aparat Polres Bima Kota. Hanya saja, meski terdapat perdebatan dalam ruang rapat, secara umum proses rapat pleno berlangsung aman. (K08)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait