Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

MUI Desak Oknum Legislator Diduga Mesum, Mundur

Bima Bimakini.com,-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima mendesak oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yang kepergok berduaan di kamar hotel bersama oknum perawat, mundur dari jabatannya. Kasus memalukan itu kini menjadi bahan perbincangan publik.

Ketua MUI Kabupaten Bima, H Abdurrahim Haris, MA, kepada Bimeks mengaku kecewa terhadap tindakan oknum legislator yang kepergok berduaan dengan  gadis yang bukan muhrimnya.  Atas nama ulama dan masyarakat Bima mendesak oknum wakil rakyat  itu  segera mengundurkan diri. “Silakan mundur jika doyan mesum,” pintanya melalui telepon seluler, Jumat (13/6).

     Abdurrahim menyesalkan atas perbuatan mereka berdua. Apalagi, keduanya adalah abdi negara. Belum lagi, oknum itu diketahuinya sebagai kader salahsatu partai Islam, sudah mencoreng hati para ulama. Jika saja oknum itu tidak segera mundur, MUI akan mengajukan surat kepada pimpinan DPRD agar serius menindaklanjutinya. “Oknum itu segera membuat pernyataan mengundurkan diri, sebagai wakil rakyat yang bertanggungjawab,” katanya.

Dia menyorot kasus itu bagian dari kesalahan proses perekrutan partai, karena  tidak lagi melihat moralitas kadernya. Partai lebih mementingkan kader yang banyak rupiah. Padahal, pemimpin itu tidak hanya diukur nilai  kekayaannya, namun harus juga mengedepankan moral. “Ketua Partai segera memecat oknum yang memalukan itu,” desak Abdurrahim.

Meskipun itu hak organisasi partai, namun sebagai organisasi ulama akan terus mendesak oknum tersebut agar tidak dipilih pada periode selanjutnya. “Ini imbas kesalahan perekrutan partai,” tudingnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat MUI akan membahas soal ini dengan anggota DPRD. Terutama partai yang memiliki kader berperangai buruk seperti ini. Tidak hanya  itu, agenda besar untuk membahas masalah moral akan disampaikan di gedung DPRD nanti. “Ada agenda khusus untuk membicarakan hal ini dengan ketua partainya,” katanya.

Abdurrahim menambahkan, MUI  mendesak Ketua Partai, Ketua DPRD, dan Badan kehormatan  segera memanggil oknum tersebut untuk  mengelarifikasi dan diminta segera mengundurkan diri.

      Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial SM (34) dari PPP itu digerebk saat berduaan di dalam kamar hotel bersama perawat EM (27). Pihak Pol PP menyatakan  keduanya  tanpa berbusana dan meminta waktu mengenakan pakaian di kamar hotel Asakota,  Kamis pagi.

Saat razia itu, aparat menangkap tiga pasangan. Namun, satu di antaranya dilepas karena pasangan suami-istri.

Kepala Sat Pol PP Kota Bima, H Mahfud, MPd, menjelaskan oknum anggota legislatif itu berada dalam kamar hotel bersama oknum perawat Puskesmas Dara Kecamatan Rasanae Barat, EM (27). Pasangan tanpa status ini berada di kamar nomor dua hotel Asakota Kelurahan Tanjung. SM adalah warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan EM warga Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima.

Dikauinya, keduanya berada satu kamar dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Hal itu terbukti, setelah diketuk pintu kamar  enggan membuka dan meminta petugas menunggu sepuluh menit, karena ingin mengenakan pakaian. Namun,  terpaksa petugas yang sudah menunggu lama meminta paksa SM bergegas untuk klarifikasi. “Keduanya berada di satu kamar tanpa pakaian,” ungkap  Mahfud di satuan setempat, Kamis (12/6).

     Menurut Mahfud, setelah keluar dari kamar mesum, mereka mengaku telah menikah siri sejak tiga bulan lalu. Namun,  saat dimintai bukti pernikahannya  keduanya mengelak menunjukannya. Aparat  yang tidak percaya langsung menggiring ke markas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Keduanya telah dibina dan telah membuat pernyataan tidak mengulanginya,” katanya.

      Ditambahkannya, saat dimintai keterangan, keduanya mengaku bukan pasangan suami-istri, karena SM sudah memiliki istri dan Perawat mengaku masih gadis. Keduanya masuk di hotel pagi pukul 07.00 WOTA. Dari pengakuan keduanya-pun, berjanji akan melangsungkan pernikahan resmi dalam waktu dekat ini.

      Selain pasangan mesra tanpa status itu, Mahfud mengungkapan, aparat juga merazia dua pasangan lainnya di Hotel Dewi Sari Kelurahan Dara, yakni MK   dan ST, warga Kecamatan Rasanae Barat. Keduanya mengaku suami-istri. Alasan mereka menginap di hotel karena istrinya ngidam pingin tinggal di Hotel walaupun satu jam. Pasangan ini tidak diamankan karena pasangan resmi yang dibuktikan dengan buku nikah.

Kemudian pasangan mahasiswa SJ (26) warga Kecamatan Wawo Kabupaten Bima dan RT (24) gadis asli Bandung yang berdomisili di Kecamatan Bolo. Pasangan ini terpaksa digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Kendati berbelit-belit mengungkapkan identitas aktu hampir dua jam, keduanya mengaku bukan suami-istri. (K08)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait