Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

PGRI Desak Pembayaran Sertifikasi 2010-2014

Kota Bima, Bimakini.com,-Sinyal pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Kota Bima seperti benang kusut saja. Untuk kesekiankalinya,Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mendesak pemerintah segera membayarkanhak guru dari tahun 2010-2014.

                Ketua PGRI Kota Bima, Drs H Sudirman,MSi, mengatakan, sesuai hasil konfirmasi   langsung dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dana sertifikasi beberapa bulan tahun 2010-2013 untuk guru di Kota Bima sudah tuntas ditransfer ke kas daerah. Hanya saja,belum didistribusikan pemerintah kepada pemilik hak. Bahkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian tersebut juga sudah mengirim dana sertifikasi Januari-Maret 2014.

“Saya alhamdulillah bertemu langsung dengan Menteri, bahwa dana kekurangan sertifikasi tahun 2011,  2010-2013 sudah tuntas ditransfer semuanya. Begitu juga tahun 2014 juga sudah, kami katanya menteri akan menyelesaikan lagi pada tanggal 30 Juni ini dibayarkan lagi, jadi enam bulan,” katanya di SDN 24 Kota Bima, akhir pekan lalu.

                Sudirman mengaku heran mengapa tunjangan sertifikasi guru tahun 2010-2014 tidak kunjung dibayarkan. Saat bertemu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta belum lama ini, langsung menerima bukti perintah pembayaran dalam bentuk Surat Keputusan (SK). “Kami juga bingung mengapa tak kunjung dibayar juga. Sementara dari pernyataan langsung Menteri bahkan kami dikasi SK-nya, sudah tidak ada tunggakan lagi,” katanya.

           Kendati kuat desakan dari guru meminta tunjangan dibayar, PGRI akan berupaya berdiskusi dan menempuh cara santun menanyakan penyebab sertifikasi tidak kunjung dibayarkan.

Selain itu, Sudirman memastikan tidak akan ada demo saat mendesak tunjangan itu. “Kami bersama pemerintah bergandengan tangan. Tidak ada demo,tapi kami dorong dicari solusi terbaik,” ujarnya. (BE.17)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait