Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Panitia FKN Ngadu ke Dewan

Bima, Bimakini.com,-Menjelang pelaksanaan Festifal Keraton Nusantara (FKN), panitia masih terbelit soal dana. Dananya memang sudah dicairkan sebagian, namun ada alokasi lainnya yang belum dikoordinasikan dengan panitia.

    Ketua panitia FKN, Dr Hj  Siti Maryam, menyatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Bima telah menyetujui anggaran untuk pelaksanaan kegiatan FKN  sebanyak Rp2 miliar. Anggaran itu  didisposisikan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

     “Namun, anggaran 2 miliar yang didisposisikan oleh Pemerintah Daerah itu diberikan oleh dinas ke panitia pelaksana sebesar 800 juta untuk kegiatan tersebut,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

      Kata Maryam, anggaran sebanyak Rp800 juta itu dipotong oleh Disbudpar untuk  dipergunakan untuk belanja segala macam yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan FKN. Seperti  membeli kandei, pakaian seragam hadrah, dan rebana serta perlengkapan  lain.

Dikatakannya,  apa yang mereka belikan itu tidak termasuk dalam rangkaian perlengkapan agenda kegiatan FKN. “Pengadaan sejumlah barang dan perlengkapan oleh dinas itu sebelumnya mereka tidak pernah berkoordinasi dengan panitia pelaksana,” katanya.

    Dari jumla anggaran yang diberikan ke panitia, katanya, tidak mungkin mampu menyukseskan kegiatan berskala nasional dengan melibatkan ratusan undangan dari berbagai daerah dan  luar negeri. Oleh sebab itu, panitia menghadap ke DPRD  untuk mengadukannya agar mereka dapat memerjuangkan untuk penambahan anggaran sesuai  nominal anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp2 miliar.

“Jikalau memang tidak ada penambahan anggaran sesuai dengan standar yang di butuhkan, maka anggaran 800 juta itu akan disampaikan kembali kepada Dinas dan biarkan mereka melaksanakannya sendiri. Karena tidak mungki kita mampu melaksanakan kegiatan itu dengan anggaran sekian banyak,” katanya di DPRD Kabupaten Bima, kemarin.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, meskipun pada pertemuan sebelumnya panitia menyampaikan bahwa dalam alokasi anggaran untuk kegiatan FKN ini tidak ada keharusan bagi Pemerintah Daerah  mengangarkan uang dari APBD maupun anggaran  lain.

Begitu pun dalam RAPBD, tidak ada item tersendiri yang menjelaskan adanya anggaran untuk kegiatan tersebut namun dalam hal ini adapun angaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas dasar keikhlasan. (BE27)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait