Bima, Bimakini.com,-Sejumlah pihak terkait yang masuk dalam item hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari tahun 2011 sampai 2013 di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, diwajibkan mengembalikan uang Negara. Dalam audit itu, BPK menemukan banyak penyimpangan yang merugikan Negara.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Tajudn, SH, MSi, yang ditemui Senin (13/7) menyarankan kepada Kepala Dinas sebelumnya dan pihak terkait segera mengembalikan uang Negara atas penyalahgunaan penggunaan dana DAK dan DAU tahun 2011 sampai 2013 hasil temuan BPK. “Uang itu harus dikembalikan ke Negara,” katanya di dinas setempat.
Tajudin mengatakan menyusul banyaknya temuan tersebut, pihak terkait harus bertanggungjawab. Termasuk siapapun Kadis saat ini. Karena pada prinsipnya, hal ini tidak membawa secara individual, namun nama organisasi pemerintahan. “Ssaya juga turut bertanggung jawab dengan menyertakan saran kepada pihak terkait agar mengambil langkah cepat menindak lanjuti temuan BPK,” tuturnya.
Apakah langkah yang sudah diambil Tajudin? Pihaknya tidak bisa bersikap individual terhadap kasus ini, hanya menindaklanjuti temuan BPK. Yakni menyerahkan seluruh dokumen terkait penggunaan anggara dua item tersebut kepada Inspektorat. “Tugas Inspektorat-lah yang melanjutkan ke BPK,” katanya.
Langkah lain yang pernah diputuskannya soal ini, setelah mengetahui hasil audit BPK, seluruh pengguna anggaran (pihak terkait) membuat pernyataan dan menyiapkan dokumen penting lainnya untuk diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Bima.
Kata Tajudin, pihak pelaksana anggaran itu akan bertanggungjawab mengembalikan kerugian Negara dan tidak akan berbuat hal yang sama kemudian hari. “Pihak terkait sudah membuat pernyataan” katanya.
Untuk sementara, katanya, masih menunggu hasil kinerja Inspektorat selanjutnya yang akan berkoordinasi dengan BPK. “Mari kita tunggu proses selanjutnya,” ajak mantan Kepala BKD ini.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Tajudin membenarkan temuan BPK atas penyompangan penggunaan anggaran dana DAK-DAU tahun 2011-2013. Temuan itu terkait volume pekerjaan dan teknis pelaksanaan. Nominal kerugian negara bisa dibilang fantastik.
Meskipun demikian, dia tidak bisa mengungkapkan berapa nominalnya, karena sudah menjadi rahasia negara. “Nilainya cukup fantastik, namun tidak bisa diungkap karena rahasia LHP,” katanya.(BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.