Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Dua Kadis Masuk Gerbong Staf Ahli

Kota Bima, Bimakini.com,-Dua pejabat eselon II yang sebelumnya memangku jabatan Kepala Dinas (Kadis), kini diplot menjadi Staf Ahli Wali Kota Bima. Keduanya menambah “muatan” gerbong Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima Nomor 821.02/876/BKD/VIII/2014  tanggal 8 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dua pejabat setingkat Kadis yang masuk gerbong Staf Ahli  adalah  Ir H Zulkifli, MAP, yang sebelumnya menjabat Kadis Kehutanan dan Perkebunan. Selain itu,  Ir Syamsuddin yang sebelumnya menjabat Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan.

Zulkifli dalam prosesi mutasi Jum’at lalu, dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra. Syamsuddin sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sebelumnya,  ada Ir Imam Ahmad BP yang sebelumnya menjabat Kadis Pekerjaan Umum, Muhaimin, SE, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima. Sebelumnya dua Kadis tersebut masuk gerbong Staf Ahli, ada satu nama lainnya  yakni Drs Jufri, MSi. Hanya saja, pejabat dimaksud telah dipercayakan menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bima.

Bertambahnya dua pejabat baru  itu,  maka “muatan” gerbong jabatan Staf Ahli di lingkup Pemkot Bima sudah berjumlah lima orang.

Apakah jabatan Staf Ahli ibarat wadah  buangan? Wali Kota Bima melalui PLT Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, SSos, menegaskan, jabatan Staf Ahli  samasekali bukan jabatan buangan atau jabatan hukuman bagai seorang PNS.  Jabatan  itu penting dan strategis  pada suatu pemerintahan.

Dikatakannya, tugas dan kewajiban Staf Ahli, sesuai bidang yang dijabat merupakan penasehat dan pemberi masukan pada Wali Kota  dalam rangka menelaah, menganalisis, dan   mengaplikasikan kemajuan setiap bidang untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(BE28)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait