Kota Bima, Bimakini.com,-Dua pejabat eselon II yang sebelumnya memangku jabatan Kepala Dinas (Kadis), kini diplot menjadi Staf Ahli Wali Kota Bima. Keduanya menambah “muatan” gerbong Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima Nomor 821.02/876/BKD/VIII/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dua pejabat setingkat Kadis yang masuk gerbong Staf Ahli adalah Ir H Zulkifli, MAP, yang sebelumnya menjabat Kadis Kehutanan dan Perkebunan. Selain itu, Ir Syamsuddin yang sebelumnya menjabat Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan.
Zulkifli dalam prosesi mutasi Jum’at lalu, dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra. Syamsuddin sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Sebelumnya, ada Ir Imam Ahmad BP yang sebelumnya menjabat Kadis Pekerjaan Umum, Muhaimin, SE, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima. Sebelumnya dua Kadis tersebut masuk gerbong Staf Ahli, ada satu nama lainnya yakni Drs Jufri, MSi. Hanya saja, pejabat dimaksud telah dipercayakan menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bima.
Bertambahnya dua pejabat baru itu, maka “muatan” gerbong jabatan Staf Ahli di lingkup Pemkot Bima sudah berjumlah lima orang.
Apakah jabatan Staf Ahli ibarat wadah buangan? Wali Kota Bima melalui PLT Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, SSos, menegaskan, jabatan Staf Ahli samasekali bukan jabatan buangan atau jabatan hukuman bagai seorang PNS. Jabatan itu penting dan strategis pada suatu pemerintahan.
Dikatakannya, tugas dan kewajiban Staf Ahli, sesuai bidang yang dijabat merupakan penasehat dan pemberi masukan pada Wali Kota dalam rangka menelaah, menganalisis, dan mengaplikasikan kemajuan setiap bidang untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(BE28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.