Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Akhirnya Umar Dipecat

Kota Bima, Bimakini.com,-Mantan Kabag Keuangan Setda Kota Bima pada masa kepemimpinan Wali Kota HM Nur Latif, H Umar, SH, menerima sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari Wali Kota Bima. Pemecatan itu dilakukan karena  Umar meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga berbulan-bulan.

   Hal itu merujuk PP 53 tahun 2010, bagi PNS yang meninggalkan tugas tanpa keterangan lebih dari waktu yang telah ditentukan secara akumulatif pun berturut-turut, menerima sanksi disiplin hingga pemecatan.

    Kepastian itu disampaikan oleh Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, Senin (6/10), saat mempimpin rapat sosialisasi penerapan parkir berlangganan bagi seluruh PNS lingkup Pemkot Bima.

Disampaikan Qurais, proses pemecatan yang dilakukan pada PNS yang bertugas terakhir di Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda Kota Bima tersebut, setelah melewati berbagai pertimbangan dan analisis aturan dan kebijakan pemerintah. “Kesabaran pemerintah sudah cukup dalam memertimbangan yang bersangkutan. Memertahankan dia (Umar) sama halnya membiarkan tindakan tidak disiplin pegawai terabaikan, apalagi ada banyak warga yang berharap menjadi PNS,” ujarnya.

   Saat sosialisasi itu pula, Wali Kota sempat menanyakan pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs H Muhtar Landa, sudah sampai mana proses administrasi pemecatan Umar. Dijawab Muhtar, tinggal menyerahkan surat tembusan saja. Tidak disebutkan akan ditembuskan ke instansi mana saja surat keputusan pemecatan tersebut.

   Qurais mengaku, tidak ada sekali niat pemerintah memecat aparatur. Namun, apa yang dilakukan Umar sudah melebihi batas kebijakan dan rasa kekeluargaan. Apalagi secara aturan yang mendasari sudah sangat jelas, “Selama ini kita maklum pada yanbg bersangkutan, tetapi tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi pelanggaran disiplin yang terbilang berat seperti ini,” katanya.

     Kepala BKD yang dimintai keterangan lebih lanjut soal surat keputusan pemecatan itu menyebutkan,  Umar dipecat dengan tidak terhormat berdasar SK Wali Kota Bima Nomor 376/2014 tentang pemberhentian dengan tidak hormat. Suratnya diterbitkan pada 30 September 2014 lalu.

     Hanya saja, jelasnya, SK pemberhentian  itu hingga kini belum diserahkan kepada Umar. Kendalanya, tidak diketahui dimana posisi yang bersangkutan sekarang.

     Sebagaimana dirilis Bimeks sebelumnya Umar juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Raba Bima terkait dugaan korupsi dana Alat Kesehatan  Kota Bima tahun 2007 senilai Rp1,6 miliar. (BE28)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait