Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Aminurlah Minta Legislatif Dilibatkan

Bima, Bimakini.com,-Kontroversi menganai bantuan senilai Rp5 milyar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ke Kabupaten Bima makin menghangat. Untuk itu, anggota DPRD Kabupaten Bima, M Aminurlah, SE,  meminta kedua belah pihak menahan diri dan dua pemerintahan segera berkoordinasi.

Informasi yang dihimpun, kontroversi itu atas dasar sikap Bupati dan Sekda Kabupaten Bima yang tidak pernah memberitahukan bahwa bantuan Rp5 miliar  itu bentuknya barter dengan dua aset Pemkab, yaitu eks kantor Pemkab dan Pandopo. Padahal, jelas penyerahan aset haruslah sepengetahuan lembaga legislatif.

Informasi tersebut dibenarkan Maman,  sapaan duta PAN ini. Katanya, penyerahan asst sudah ditandatangani oleh pimpinan sebelumnya, seharusnya apa disampaikan Sekda H Taufik waktu Badan Anggaran (Banggar) Dewan sebelumnya bahwa ke depan akan ada pertemuan lebih lanjut antara pihak Kota dan Kabupaten Bima.  Tetapi, janji  itu tidak pernah terjadi sampai saat ini. “Sebenarnya secepatnya ada pertemuan agar polemik tentang aset cepat selesai,” ujarnya.

Kemudian masalah bantuan keuangan? Menurut Maman, bantuan keuangan dari Pemkot Bima masih menjadi pernyataan anggota Dewan. Masalahnya,  tidak ada penjelasan dari pimpinan daerah terkait  hal itu. Apakah berbentuk bantuan keuangan masuk pendapatan lain-lain daerah yang sah atau masuk pada hibah, ini juga menjadi polemik. “Bupati sebelumnya saat pelantikan Dewan berterimakasih pada Wali Kota atas bantuan berbentuk hibah sebesar 5 miliar,”  katanya.

Sesuai Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah Permendagri 21 Tahun 2011 pasal 47 tentang pengelolaan keuangan daerah, ayat 1 sampai 3 ada namanya bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dan desa atau bantuan keuangan pemerintah kepada pemerintah lain.

     Selain itu, ada Permendagri 13/2006 ada juga bantuan keuangan ini bersifat umum dan khusus, kemudian pada Permendagri 27 pedoman penyusunan APBD 2014, masalah bantuan keuangan masuk pada pos lain-lain pendapatan yang sah. Kalau sifat umum untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula variabel, luas wilayah, jumlah masyarakat miskin dan lain-lain.

Katanya, kalau khusus untuk pencapaian kinerja pemerintah daerah menjadi kewenangan penerima bantuan dan ditentukan oleh penerima bantuan dan harus ada dana pendamping ada  pada pasal 47 ayat 4 untuk bantuan keuangan bersifat khusus harus ada dana pendamping sama dengan DAK.

Dikatakannya, jelas  pada Permendagri 27/2013 untuk penyusunan APBD 2014 masuk diterima dari Pemerintah Pusat maupun antarpemerintah harus dianggarkan dalam APBD penerima bantuan pemberi bantuan. Permendagari 32/2011 pasal 2 diberikan kepada DOB hasil pemekaran daerah kalau itu berbentuk hibah. Kalau berbentuk keuangan, harus berdasarkan Permendagari 13 Tahun 2006 pasal 47 ayat 1-4.

Kalau umum, katanya, terserah penerima bantuan dan harus dibahas bersama legislatif dan Bupati. “Ini baru kemarin diserahkan. Saya selaku anggota Banggar, kalau hibah harus ada naskah hibah daerah untuk bisa dimasukan dalam APBDP. Kalau khusus atau umum sesuai Permendagari Nomor 13 /2006 dan Permengdari Nomor 27/2013 sebagai pedoman penyusunan APBD 2014 “Ini supanya clear,” katanya.

Dikatakannya, untuk memastikan bantuan ini bantuan keuangan khusus atau umum, Bupati dan Wali Kota serta jajaran legislatif mesti segera bertemu untuk koordinasi agar semuanya jelas. “Jangan sampai berseteru di media massa dan ini tidak elok,” harapnya. (BE32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait