Bima, Bimakini.com,-Tidak terima dipecat sepihak oleh partai politik (Parpol) menaunginya, Masdin (39), anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil 1 dari Partai Persatuan Pembangunan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Kamis (02/10), gugatan itu memasuki sidang kedua teradap surat pemecatan yang dikirim Ketua DPC PPP.
Masdin dipecat berdasarkan surak keputusan Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, Hj Nurhayati, tanggal 21 Agustus 2014.
Pada sidang Kamis kemarin agenda sidang yang berperkara diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mediasi. Saat proses mediasi itu, para pihak prinsipal penggugat dan tergugat dipertemukan oleh mediator untuk dicarikan jalan keluar.
Namun, upaya media sepertinya berjalan buntu. Kedua belah pihak tidak menemukan titik temu dan proses hukum atas gugatan itu pun berlanjut pada sidang berikutnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hokum, Masdin, Jaharudin, SH, kepada wartawan usai sidang mediasi.
Dalam sidang yang digelar pukul 13.00 WITA itu, pihak penggugat hadir didampingi kuasa hokum-nya. Pihak tergugat hanya terlihat diwakilkan oleh kuasa hukum-nya saja.
Sidang penyampaian hasil mediasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, H Syafruddin, SH, MH. Sidang selanjutnya dilanjutkan pada Kamis mendatang untuk mendengarkan jawaban tergugat atas isi gugatan penggugat.
Menurut Jaharudin, saat mediasi normatif saja, sesuai materi sidang yang telah dijalani Masdin, mengenai materi lain nanti akan disampaikan pada proses persidangan berikutnya. “Semuanya akan terbuka dalam materi perkara yang akan disidangkan,” katanya.
Ditemui seusai sidang, Masdin tidak banyak berkomentar tentang permasalahan yang sedang dijalaninya. (BE32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.