Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Legislatif Terima Surat Desakan ITK

Kota Bima, Bimakini.com,-nstitut Transparansi Kebijakan (ITK) Bima telah mengirim     surat desakan terkaitpenimbunan kantor Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab) di Godo Kecamatan Woha senilai Rp9,5 miliar. Nah, surat itu telah diterima oleh DPRD setempat.

     Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Nasdem, Edi Muhlis, SSos,  membenarkan surat dari ITK telah diterima Dewan. Sebagai tindaklanjut sementara,  Dewan segera memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir Nggempo, untuk mengelarifikasi soal pekerjaan penimbunan lahan tersebut.

“Selain ITK, masyarakat Kabupaten Bima kuatir ketika kantor pemerintah yang sudah dibangun bakal dibongkar karena kasus hukum atas lahan akibat penimbunan itu masih bermasalah,” katanya di kantor setempat, Sabtu (4/10).

    Edi menyatakan, keseriusan ITK dan masyarakat Kabupaten Bima meminta kejelasan kasus itu, adalah satu hal yang sangat prinsip. Bahkan, bila perlu pelaksana teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU harus menjelaskan secara detail. “PPK harus bertanggung jawab,” ujarnya. 

       Apa masalah dalam penimbunan itu, jelas Muhlis, kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Jadi, semestinya pembangunan kantor pemerintahan tidak perlu buru-buru, sampai ada hasil penyelidikan Kejati NTB. “Tunggu dulu, jangan dibangun karena akan menambah masalah baru kemudian hari,” ucapnya.(BE31)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait